Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri PKP Teken Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, Permudah MBR Miliki Rumah

Jumat, 25 April 2025 | 18:26 WIB Last Updated 2025-04-25T11:26:02Z
Menteri PKP saat memperlihatkan Permen yang telah ditandatanganinya

Jakarta.Intenationalmedia.id.-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah untuk meningkatkan akses masyarakat dalam memiliki rumah mampu memiliki rumah.
 
“Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia. Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Turut hadir dalam kegiatan para Ketua Umum dari asosiasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), Apersi, Himperra, Apernas Jaya, Apernas, Asprumnas, dan Pengembang Indonesia serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

Selain itu juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.

 “Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam. mensukseskan Program 3 Juta Rumah.

“Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April,” katanya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengaku senang BPS bisa dilibatkan dalam penyusunan Permen PKP ini. Pihaknya juga mengapresiasi adanya pemanfaatan kajian dari BPS sehingga program perumahan bisa berjalan dengan baik.

Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barata. 
a. Umum:
    1. Tidak Kawin Rp8.500.000
    2. Kawin Rp10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000

2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
    1. Tidak Kawin Rp9.000.000
    2. Kawin Rp11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000

3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
    1. Tidak Kawin Rp10.500.000
     2. Kawin  Rp12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera  Rp12.000.000
4. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
     1. Tidak Kawin Rp12.000.000
     2. Kawin Rp14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera   Rp14.000.000. *

×
Berita Terbaru Update