![]() |
Menteri PKP memberikn arahan saat pelaksanaan pertemuan |
Jawa Tengah, Internationalmedia.id.- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan se Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa Tengah, di Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah, Minggu (27/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ara mengingatkan pengembang di daerah Jawa Tengah untuk tetap menjadi pengembang yang berintegritas dan bertanggungjawab membangun rumah berkualitas untuk rakyat sesuai Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ingin mendapatkan masukan serta saran yang produktif serta kendala yang dihadapi di lapangan dari para pengembang di Provinsi Jawa Tengah," ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Turut hadir di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa Tengah, di Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah tersebut turut hadir perwakilan asosiasi pengembang seperti dari REI, Himperra, APERSI, Apernas, Himpunan Pengembang Nusantara (HIPNU) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.
Menteri PKP Maruarar Sirait juga menyampaikan sejumlah program dan kebijakan terkait Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program pro rakyat Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak dan berkualitas untuk rakyat. Menteri PKP juga meminta pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk mendorong pelaksanaan pembebasan BHPTB dan PBG bagi rakyat di seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel juga menyampaikan berbagai program dan kebijakan Kementerian PKP dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Aziz Andriansyah menyampaikan kebijakan tata kelola pembangunan perumahan serta upaya pengendalian risiko di sektor perumahan.
"Tetap semangat ya bangun rumah untuk rakyat. Pemerintah telah mengalokasikan alokasi pendanaan untuk 220.000 unit rumah bersubsidi dan bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan KPR FLPP," tandasnya. (RBS)