Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:02 WIB Last Updated 2025-03-26T12:02:43Z
Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri acara Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/3/2025).(Foto: Yogi Prayoga/Biro Adpim Jabar)

Bandung.Internationalmedia.id.- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/3/2025). 

Selain Pemdaprov Jabar, 27 Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat juga turut menyerahkan LKPD 2024 unaudited kepada BPK. 

Penyerahan ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Maka sebagai wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Pemdaprov Jabar menyampaikan LKPD kepada BPK. 

Sekda Herman Suryatman menyebut, penyerahan laporan keuangan bukan hanya ritual yang menjadi rutinitas tahunan, tapi melalui tata kelola keuangan daerah yang baik, maka diharapkan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, berkumpulnya antar-instansi pemerintahan pada momen kali ini juga menjadi konsolidasi menyamakan persepsi dalam pembangunan. 

"Kata kuncinya, apa pun instansinya baik pemerintah daerah, BPK, semua aparatur negara, intinya rakyat sejahtera. Itu concern kita semua karena Jawa Barat itu agregat," ucap Herman. 

"Tidak mungkin Jawa Barat istimewa tanpa kabupaten kota istimewa, tidak mungkin pula kabupaten kota istimewa kalau kecamatan tidak Istimewa, begitu seterusnya," ungkapnya. 

Dengan begitu lanjut Herman, tata kelola keuangan daerah harus memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku. 

Lebih dari itu harus berorientasi pada hasil sehingga hadir outcome atau berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

"Atas nama Pemda Provinsi Jawa Barat dan 27 Kabupaten/Kota, dengan sepenuh hati menyerahkan LKPD unaudited, selanjutnya Pak Kepala dan jajaran bisa mendalami, dan mohon feedback, masukannya, dan bimbingannya sehingga kami bisa menghantarkan Jawa Barat menjadi istimewa," tutur Herman. 

Pemdaprov Jabar juga secara berturut-turut meraih 13 kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Diharapkan dari pemeriksaan LKPD 2024 juga didapat hasil yang membanggakan.

Isi harus tepat 

Kepala BPK Perwakilan Jabar Eydu Oktain Panjaitan menekankan bahwa penyerahan LKPD bukan hanya soal cepat, tapi isinya juga harus tepat. 

"Di hari istimewa ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Jabar dan 27 Kabupaten/Kota, yang betul-betul menunjukkan ketaatan dalam menunaikan kewajiban kepala daerah, dimana Kepala Daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," tutur Eydu. 

"Ini juga menunjukkan bahwa para Inspektorat sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," imbuhnya. 

Sepaham dengan Herman, Eydu menyatakan bahwa perolehan opini WTP memang mencerminkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Lebih dari itu manfaat bagi masyarakat juga merupakan keniscayaan. 

Eydu menyebut pula, berdasarkan Peraturan BPK RI No 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, nilai dasar organisasi BPK, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme.*
×
Berita Terbaru Update