Notification

×

Iklan

Iklan

Kementerian PKP Luncurkan Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu BENAR-PKP

Kamis, 27 Maret 2025 | 19:49 WIB Last Updated 2025-03-27T12:49:40Z
Menteri PKP Maruarar Sirait ( ristyan-hms)

Jakarta, Internationalmedia.id.--Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu “Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan”  (BENAR-PKP) di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, Rabu (26/3/2025) sore.  

Peluncuran kanal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.

Menteri PKP, Maruarar Sirait saat Peluncuran BENAR PKP. berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan sekaligus melaksanakan amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah. Selain itu kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap penerapan perlindungan konsumen perumahan .

Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menyampaikan pesan orangtuanya yang berharap agar dirinya bisa memimpin Kementerian PKP supaya bisa memberikan manfaat bagi orang banyak. Apalagi banyak masalah perumahan yang dihadapi oleh masyarakat yang belum terselesaikan hingga saat ini.

"Saya ingin berbagi pesan dari Ibu saya yakni beliau tidak bangga saya dilantik menjadi menteri, tapi beliau bangga bahwa kewenangan saya bermanfaat bagi orang banyak.  Begitu pula pesan Ayah saya saat menjadi anggota DPR dimana banyak orang datang mengadu dengan harapan terakhir, dan memilih siapa yang pantas menjadi tempat mengadu," terangnya.

Sebagai informasi, pengaduan permasalahan perumahan menurut data YLKI dan BPKN selalu masuk ke dalam ranking 3 besar pengaduan masyarakat. Tercatat ada 270 pengaduan permasalahan perumahan selama periode tahun 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan diantaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk kedalam data YLKI, 35 Pengaduan masuk kedalam aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh KemenPANRB. Sedangkan sampai dengan tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.

BENAR-PKP dibentuk dengan maksud untuk menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai 1 pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana memberikan edukasi dan kkepastian hukum kepada konsumen perumahan. Tujuan pembentukan BENAR-PKP adalah untuk efisiensi pengolahan data meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan.
 
Kanal pengaduan BENAR-PKP dapat diakses secara mudah, cepat, dan murah melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 0812-88888-911. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp untuk kemudian pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi yang akan menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait.

Adapun tim satgas pengaduan konsumen dibentuk untuk memudahkan koordinasi upaya penyelesaian pengaduan perumahan, yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di Pusat maupun Balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.

"Saya mengucapkan terimakasih banyak dan maju terus Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur dan tim serta dukungan dari YLKI, BPKN dan OJk, saatnya kita konsolidasi untuk membela kepentingan rakyat, membela yang benar. Silahkan hubungi BENAR PKP di Nomor HP 081288888911 dan kami siap menindaklanjuti pengaduan dari yang mengirimkan pengaduan bidang perumahan di BENAR-PKP," katanya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner BP Tapera, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Kemudian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pimpinan Asosiasi Pengembang dari REI, Apersi, Himperra, Apernas, Asprumnas, dan Apernas Jaya, Perwakilan PT. Lippo Cikarang, Tbk, Perwakilan PT. Mahkota Sentosa Utama.

Perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan. Menurutnya  "Saya harap BENAR PKP ini bisa menyelesaikan laporan-laporan serta pengaduan bidang perumahan seperti masalah Meikarta. Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah dan ingin agar uang yang telah kami bayar kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud," tandasnya. (RBS).

×
Berita Terbaru Update