![]() | |
KRL Baru |
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus dalam keterangannya siang ini, menyatakan, pengujian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2023 tentang Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Mengikuti aturan itu juga, setiap sarana kereta api yang baru harus lulus uji coba dinamis sebelum beroperasi untuk mengangkut penumpang.
“Uji dinamis ini juga untuk menjamin keselamatan operasional dan kenyamanan pengguna nantinya pada saat beroperasi secara reguler,” Joni menambahkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesuai aturan itu juga, rangkaian KRL baru tersebut akan menjalankan uji dinamis sejauh 4.000 KM. Proses pengujian ini akan dilakukan pada lintas Bogor – Jakarta Kota. Di samping itu, untuk mengoptimalkan pengujian tersebut secara teknis, KAI Commuter akan melakukan uji dinamis di luar jam sibuk layanan pengguna.
Maka itu, Joni menyampaikan permohonan maaf jika proses uji dinamis ini berefek pada operasional KRL meskipun dilakukan di luar jam sibuk. “KAI Commuter juga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna dan keterlambatan yang mungkin terjadi selama uji dinamis sarana KRL baru ini,” tambah Joni.
Ke depannya, dengan pengoperasian KRL baru ini, KAI Commuter sebagai pengelola berharap dapat memenuhi kebutuhan sarana KRL untuk pelayanan Commuter Line. Sebagai catatan, saat ini rata-rata volume pengguna Commuter Line Jabodetabek mencapai lebih dari 1 juta orang setiap hari kerja.
“KAI Commuter terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada penggunanya serta mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan antusiasme masyarakat pengguna Commuter Line Jabodetabek. Berkat kepercayaan tersebut telah menjadikan moda transportasi Commuter sebagai transportasi utama yang efisien, ramah lingkungan, bebas macet dan terjangkau dalam mobilitasnya,” tutup Joni.(rel)