Notification

×

Iklan

Iklan

Ditresnarkoba Polda Metro Tangkap 1.244 Tersangka dan Sita Ratusan Kilo Barang Bukti

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:12 WIB Last Updated 2025-02-27T07:12:44Z
Ditresnarkoba Polda Metro Tangkap 1.244 Tersangka dan Sita Ratusan Kilo Barang Bukti  

Jakarta.Internationalmedia.id.- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama dua bulan terakhir berhasil menangkap sebanyak 1.244 orang tersangka dan menyita ratusan kilogram berbagai jenis narkotika.

"Selama kurun waktu bukan Januari sampai dengan Februari, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran polres telah mengamankan 1.244 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana narkoba, apakah itu sebagai pengedar maupun sebagai pecandu atau pemakai," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David kepada wartawan, Kamis (27/2).

Ribuan tersangka tersebut terdiri dari 1.187 laki-laki dan 57 perempuan. Namun, tak disampaikan secara rinci jumlah kasus yang telah diungkap selama periode tersebut.

Hanya disebutkan ada tiga kasus paling menonjol yang telah diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan polres jajaran.

Kasus pertama yakni pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja. Dimulai pada proses penyelidikan adanya informasi pengiriman ganja dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Jakarta.

Rangkaian pengusutan dilakukan hingga akhirnya upaya peredaran itupun berhasil digagalkan pada 13 Desember 2024. Sebanyak 209 kilogram ganja disita.

"Tersangka ada dua orang sebagai pengedar dalam hal ini adalah perantara atau kurir. Yang bersangkutan mendapatkan upah Rp200 ribu sampai Rp1 juta per kilogram," sebutnya.

Dari pengungkapan itu dikembangkan kembali. Hasilnya, dilakukan penindakan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 9 kilogram pada 13 Februari.

Kasus kedua terkait peredaran 14 ribu butir ekstasi yang diungkap oleh jajaran Polsek Cengkareng. Pada perkara itu, dua orang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut.

"Modusnya menggunakan bus dari Pekanbaru kemudian sampai di Pelabuhan Bakauheni berganti dengan mobil pribadi. Kemudian sampai di Jakarta dikirim menggunakan jasa pengangkutan ekspedisi ke wilayah Palembang," sebutnya.

Terakhir, kasus clandestine lab yang menjadikan ruko penjualan ponsel sebagai kamuflase. Kasus yang diungkap Polres Tangerang Selatan itu menetapkan dua tersangka yang beperan sebagai pekerja atau peracik.

"Produksi narkotika di kontrakan, berkamuflase kontrakan atau ruko handphone tetapi di atasnya digunakan untuk memproduksi barang barang haram berupa sintetis sebanyak 617 kilogram diungkap oleh Polres Tangerang Selatan," kata Ahmad.

Dari rangkaian pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, disita berbagai jenis narkoba antara lain; ganja sebanyak 310, 35 kilogram; tembakau sintetis atau gorila sebanyak 617,34 kilogram; ekstasi sebanyak 19.000 butir; sabu 11,79 kilogram; obat obat berbahaya 67.784 butir.

Kemudian, liquid narkotika yang berisi cairan THC sebanyak 504,58 ml; Ketamin 2,83 kilogram; serbuk bibit sintetis 978,57 gram.

"Kalo kita menghitung dengan pengguna maka kita telah menyelamatkan 3,2 juta jiwa masyarakat Jakarta dan sekitarnya," kata Ahmad.tom

×
Berita Terbaru Update