Wadekan I, Dr. Adyatma Siregar menyerahkan Yudisium, Sertifikat Kelulusan |
Bandung.Internationalmedia.id.-Timbul Parasian Hutahean, pegawai kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak(DPJ) berhasil meraih gelar doktor dengan Predikat Cum Laude Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad)Bandung Tahun 2025 dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar 10 Januari 2025 di Kampus Program Study Doktor Ilmu Ekonomi Jl Cimandiri Bandung.
Timbul Parasian Hutahean berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Firm’s Response To Limiting Debt Tax Benefits: Evidence From Indonesia Debt-To-Equity Cap. (Respon Perusahaan Terhadap Pembatasan Utang
Manfaat Pajak: Bukti Dari Batas Utang Terhadap Ekuitas Indonesia
Pembaruan Reform). Dengan Indeks Prestasi Kumulatif(IPK) 4.0.
Sidang terbuka promosi doktor ini dipimpin oleh Wadekan I, Dr. Adyatma Siregar. Guru Besar dan Penyanggahynya Perwakilan Guru Besar: Prof. Dr. Nury Effendi, SE., MA.
Pembahas:
1 Dr. Budiono, SE., MA.
2 Dr. Ferry Hadiyanto, SE., MA.
3 Dr. Rudi Kurniawan, SE., MSi.
Tim Promotor
Dr. Wawan Hermawan, S.T., M.T.
Prof. Dr. Bayu Kharisma, S.E., M.M., M.E.
Alfiah Hasanah, S.E., M.Ec, PhD
Dr Timbul Parasian Hutahean |
Reformasi ini menyediakan sebuah kerangka penelitian yang bersifat quasi-eksperimental, sehingga memungkinkan dilakukannya perbandingan dampak atas kebijakan tersebut antara perusahaan yang terkena dampak reformasi dan yang tidak. Studi ini befokus pada tiga perilaku utama perusahaan: struktur permodalan, agresivitas perpajakan, dan tingkat investasi.
Pada pertanyaan peneltian yang pertama—dampak pada struktur modal—
dengan menggunakan metode entropy balancing weighted difference-in-difference, studi ini mengungkapkan bahwa reformasi menyebabkan penurunan rasio utang sebesar 9,8 poin persentase dan peningkatan rasio ekuitas sebesar 5,4 poin persentase.
Selanjutnya dengan menerapkan model pseudo tax rate reform analisis ini mengidentifikasi bahwa elastisitas utang atas pajak sekitar 0,82, berkontribusi pada pengurangan rasio utang tersebut. Menariknya studi ini
menemukan bahwa perusahaan yang lebih kecil menunjukkan respons yang
lebih kuat.
Pada pertanyaan kedua—dampak pada agresivitas perpajakan—studi
ini meneliti apakah reformasi yang membatasi manfaat pajak utang ini dapat
mengurangi agresivitas perpajakan, yang diukur dengan variabel simulated
Marginal Tax Rate dan kink—yakni persentase beban bunga di mana kurva
dari marginal debt tax benefits mulai menurun.
Dr Timbul Parasian Hutahean dgn istri Irma br Malau Bersama Promotor |
Dengan menggunakan strategi difference-in-difference, kami mengamati bahwa perusahaan yang terkena dampak reformasi, terutama yang diklasifikasikan sebagai thinly capitalized, telah mengurangi agresivitas perpajakan mereka. Rasio beban bunga pijaman terhadap penghasilan kena pajak yang lebih rendah ditengarai sebagai saluran atas temuan ini.
Akhirnya, pada pertanyaan ketiga, kami menyelidiki dampak pembatasan manfaat pajak atas penggunaan hutang terhadap tingkat investasi. Temuan menunjukkan bahwa perusahaan yang terkena dampak mengalami penurunan
dalam tingkat investasi sebagai akibat dari peningkatan sekitar delapan persen
pada (cost od capital).
Penurunan ini semakin intensif seiring dengan besarnya tingkat kehilangan manfaat pajak tersebut. Secara khusus, kami mengamati elastisitas investasi terhadap cost of capital yang besar, sekitar -3,8, yang khas pada perusahaan yang terkendala kas dan tampaknya menjadi faktor kunci yang memengaruhi keputusan investasi ini.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan tersebut mungkin dapat mencapai tujuannya untuk melindungi penerimaan pajak, namun kebijakan tersebut juga berdampak pada penurunan investasi di antara perusahaan yang terkena aturan.
Hasil penelitian tersebut mengimplikasikan bahwa reformasi ini memberikan beban perpajakan yang tidak merata karena perusahaan yang lebih
kecil memberikan respon lebih besar relatif terhadap perusahaan yang lebih
besar. Selain itu, adanya peningkatan pada stock ratio memberikan sinyal
bahwa aturan ini memiiki titik lemah sehingga perusahaan dapat enghindarinya.
Jika demikian maka terdapat konsekuensi yang sebenarnya tidak diinginkan dari reformasi ini. Studi ini kemudian menyarankan agar pengambil kebijakan mengevaluasi aturan ini dengan mempertimbangkan pengunaan cap alternatif, yaitu interest to EBITDA cap ratio selain debt-to-equity cap ratio.
Berdasarkan penelitian oleh Sanati (2022) di Amerika Serikat, penerapan
cap alternatif ini terbukti sulit untuk dimanipulasi atau dihindari. Terkahir,
terkait adanya penurunan investment rate maka insentif-insentif investasi perlu
diciptakan khususnya bagi perusahaan dengan elastisitas investasi yang tinggi.
Promovendus, Timbul Parasian Hutahean sangat menguasai disertasinya sehingga dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan para Promotor, penyanggah dan pembahas dilakukannya dengan tenang dan baik.
Dalam sambutannya, Dr Wawan Hermawan, S.T., M.T menyampaikan apresiasi atas dedikasi Timbul dalam menyelesaikan penelitiannya. “Hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi negara". Dr Wawan juga meminta Timbul menjaga integritas dan Almamater Unpad.
Timbul Parasian Hutahean Lahir di Medan, 07 Oktober 1981,tinggal di Perumahan Legenda Wisata, Cluster Picasso, K19/01,
Wanaherang, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
email : timbul.marco@gmail.com; timbul.hutahean@pajak.go.id
RIWAYAT PENDIDIKAN.
1. S3, Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Padjadjaran, Bandung. Lulus
tahun 2025.
2. S2, Master of Applied Economic (in Public Policy), The University of
Adelaide, South Australia. Lulus tahun 2012
3. D4, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Lulus tahun 2005,
RIWAYAT PEKERJAAN
1. Kepala KP2KP Pandan, Diretorat Jenderal Pajak, Tapanuli Tengah,
Sumatera Utara (2017-2021),
2. Pelaksana pada Diretorat Jenderal Pajak sejak 2003.(Ter)