Kabag Hukum, Lukman Siagian(foto: Rikardo) |
Pada kesempatan itu, terdapat 10 Perangkat Daerah (PD) yang juga menyampaikan usulan secara lisan.
"Yang 10 OPD kita harapkan segera menyampaikan draft secara tertulis," kata Kabag Hukum, Lukman Siagian usai mengikuti rapat.
Selanjutnya Propemperkada yang disulkan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai dasar OPD untuk menyusun Perkada dimaksud. "Setelah itu selanjutnya ditetapkan atau diundangkan di tahun 2025," lanjut Lukman Siagian.
Salah satu Propemperkada yang diusulkan dari Dinas PUTR adalah Petunjuk Teknis Bangunan Gedung. Jika usulan tersebut ditetapkan menjadi Perkada, maka dalam pelaksanaan tata ruang wajib dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang bersertifikat.
"SDM yang memiliki kualifikasi yang ditetapkan sudah ada," kata Lukman. (MC/Ung)