Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan |
Yogyakarta.Internationalmedia.id.- Polda DIY membuka posko pengaduan untuk para korban penipuan biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS). Para korban bisa melapor maupun melengkapi berkas laporan secara online atau offline.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan posko pengaduan itu berada di Gedung Ditreskrimum Polda DIY lantai 1. Posko beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
"Tujuannya dari posko ini pertama kami adakan untuk melayani masyarakat yang mungkin juga menjadi korban tapi belum melaporkan. Kami persilakan mendatangi posko ini. Silakan jika memang menjadi korban dan mau melapor. Silakan bawa dokumennya," kata Ihsan, saat di Mapolda DIY, Kamis (23/1).
"Kemudian mungkin juga ada yang sudah menjadi korban tapi belum melengkapi dokumen juga kita persilakan untuk membawa dokumen-dokumen terkait kasus ini," imbuhnya.
Disampaikan Ihsan, posko itu akan memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus penipuan umrah oleh PT HMS. Pasalnya hingga saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kasus yang mencatatkan kerugian hingga Rp14 miliar itu.
"Tujuan kedua melalui posko ini nantinya kami akan update setiap perkembangan hasil pemeriksaan termasuk temuan-temuan yang kami terima nantinya di posko pelayanan ini, kami akan update secara transparan," tandasnya.
Selain itu, mantan Kapolres Bantul itu berharap masyarakat bisa ikut membantu dalam memberikan informasi tambahan mengenai kasusnya. Termasuk aset-aset yang dimiliki oleh pelaku sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Kita juga berharap informasi-informasi tambahan dari masyarakat terkait kasus ini, misalnya aset-aset yang dimiliki pelaku. Informasi ini perlu kita ketahui sehingga bisa dilakukan penyitaan aset yang dimiliki pelaku," tegasnya.
Ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan tersangka lain. Saat ini diketahui sudah ada satu tersangka yang diamankan yakni pemilik PT HMS, ID (46) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Untuk tersangka yang lain karena ini PT kemudian unsurnya dalah penipuan dan penggelapan sementara kami tetapkan satu. Nanti update selanjutnya akan kita informasikan lebih lanjut, siapa yang membantu, atau siapa yang terlibat dalam peristiwa perbuatan pidana ini," ujar Endriadi.
Berdasarkan data yang sudah dihimpun sementara ini, ada 49 korban yang telah melapor ke Polda DIY.
Dengan rincian korban yang dijanjikan berangkat November 2024 sebanyak 11 orang asal Jogja, lalu Desember 2024 ada 24 orang asal NTB, serta Januari 2025 ada 14 orang asal Jogja. Total kerugian ditaksir Rp1,529 miliar.
Kemudian penyidik juga menemukan data dan dokumen yang terdapat diproses penyitaan. Di sana terdata ada 291 orang yang belum diberangkatkan pada medio Desember 2024 sampai April 2025 dengan kerugian sekitar Rp12 miliar.
Ada pula data paket perjalanan haji furoda pada medio Mei-Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp 2,11 miliar.
"Sehingga terdapat dugaan kerugian seluruh konsumen itu sekitar Rp14 miliar," tandasnya. *