(Sebelah kanan)- Deolipa Yumara kuasa hukum jurnalis dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1)
Jakarta.Intrnationalmedia.id.- Kasus pengawal Atta Halilintar bernama Agung yang mengancam wartawan, berakhir damai.
Perdamaian dilakukan setelah ada kesepakatan menyelesaikan masalah secara restoraive justice (RJ), yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Polisi Militer Kodam (Pomdam).
"Saat ini ada perdamaian antara teman teman jurnalis yang waktu itu merasa terancam dengan pak Agung Rian," kata Deolipa Yumara selaku kuasa hukum jurnalis yang menjadi korban pengancaman dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).
Dengan demikian laporan polisi yang dibuat oleh salah satu wartawan di Polres Jakarta Selatan telah dicabut dan dinyatakan selesai.
"Jadi teman-teman jurnalis memaafkan, jadi saya rasa ini cerita mengenai pengancaman dari pak Agung Rian kepada teman-teman jurnalis dianggap sudah selesai dengan perdamaian ya," ujar Deolipa.
Agung sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya karena telah mengancam jurnalis saat mengawal Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Baik saya atas nama pribadi agung sebelumnya mengucapkan mohon maaf sebesar- besarnya kepada rekan rekan media maaf atas kesalahan ngomong saya dan saya pribadi meminta maaf sebesar - besarnya," ucap permohonan maaf Agung.
Adapun kasus dugaan pengancaman ini sempat tercatat dalam laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pengawal Atta Halilintar dijerat dengan Pasal 336 (1) KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Pengancaman itu terjadi saat Atta Halilintar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/9).
Saat itu, Agung berjalan di depan mengawal Atta Halilintar yang baru selesai melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Wartawan yang telah siap menunggu Atta turun dengan kamera di tangan.
Namun tiba-tiba bodyguard itu mengancam menculik wartawan lantaran wajahnya ikut disorot kemara. *