Notification

×

Iklan

Iklan

KAI Kecam Pelemparan Kaca Jendela Commuter Line Bogor

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:53 WIB Last Updated 2025-01-24T14:53:13Z
Kaca jendela KRL Bogor-Manggarai pecah dilempar batu

Jakarta.Internationalmedia.id.- KAI Commuter mengecam tindakan pelemparan kaca jendela Commuter Line Bogor No.1168 relasi Jakarta Kota – Bogor di KM 26+300 lintas antara Stasiun Universitas Pancasila – Stasiun Universitas Indonesia pada Jumat (24/1). Kejadian pelemparan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB setelah berangkat dari Stasiun UP.

Akibat aksi vandalisme tersebut, satu kaca jendela pada Kereta Khusus Wanita (KKW) paling depan mengalami pecah. Petugas Pengawalan KA dan petugas kebersihan KA di dalam Commuter Line langsung membersihkan dan mengevakuasi pengguna untuk berpindah agar tidak terluka akibat pecahan kaca jendela.

“Petugas kami langsung bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Keamanan Stasiun menuju lokasi pelemparan begitu menerima laporan, untuk melakukan pengamanan,” tegas Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan.

Tindakan vandalisme tersebut adalah tindakan yang tidak hanya merusak fasilitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No.23 Tahun 2007,” tambah Leza. Pada pasal tersebut tertulis, Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

"Selain itu, kami juga terus secara rutin melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat sekitar jalur rel agar tidak melakukan aksi vandalisme terhadap Sarana dan Prasarana Perkeretaapian yang ada," tutup Leza.(rel)

×
Berita Terbaru Update