Rapat paripurna Jumat malam (10/1/2025).
Bandung.Internationalmedia.id.- Dedi Mulyadi dan Erwan
Setiawan resmi ditetapkan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat terpilih periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat
paripurna Jumat malam (10/1/2025).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa
mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Barat telah menerima surat dari Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Nomor 3/PL/02.7-SD/32/2025 tanggal 9
Januari 2025. Hal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dalam surat KPU Provinsi Jawa Barat tersebut telah
melampirkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Barat Tahun
2025-2030 yang intinya menetapkan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Jawa Barat periode
2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.
Selanjutnya jelas Buky Wibawa, dengan memperhatikan
Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal
101, DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Kemudian memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal
160 antara lain; menyebutkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur
dan wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penerapan pasangan calon
terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden Melalui Dalam
Negeri.
Selanjutnya dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3.100.2.3/4378/SJ Tanggal 6 September
2024, tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Nasional 2024 sebagai Implikasi dari Ketentuan tersebut di
atas.
“Maka DPRD Provinsi mengumumkan hasil keputusan KPU
Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih. Sebelum disampaikan kepada
presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Buky Wibawa.
“Demikian kami telah mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat
terpilih dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk itu kami akan menindaklanjuti
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Di tempat yang sama calon Gubernur Jawa Barat Dedi
Mulyadi berharap pelantikan tidak harus menunggu sidang Mahkamah Konstitusi
selesai, karena jumlah yang tidak bersengketa lebih banyak dari yang
bersengketa.
“Ini bukan harapan personal saja, tapi harapan warga
yang sudah menitipkan amanah agar kita bekerja dengan cepat,” kata Dedi
Mulyadi.*