Bandung.Internationalmedia.id.- Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dengan mengangkat tema “ Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital”, di Rooftop Gedung DPRD Jabar, pada Rabu (11/12/2024).
Kegiatan sosialisasi UU Hak Cipta yang disampaikan Melly Goeslaw, dihadiri langsung Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa , para pelaku seni dan seniman, penyayi , pelaku Ekonomi Kreatif, pemilik lebel, dan organisasi pelaku ekonomi kreatif termasuk juga puluhan dari mahasiswa seni Bandung.
Dalam paparannya, Anggota DPR RI Melly Goeslaw menyampaikan, bahwa hingga saat ini masyarakat pekerja seni dan ekonomi kreatif belum banyak yang paham mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di era digital. Maka diharapkan melalui Sosialisasi iUU Hak Cipta mereka paham dan mendaptkan Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital.
Untuk itu, selaku anggota Komisi X DPR RI, Melly menyampaikan tujuan digelarka sosialisasi untuk menjelaskan peran strategis RUU Hak Cipta dalam menciptakan keadilan sosial dan melindungi kreativitas di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, saat ini akan dilakukan Revisi oleh DPR RI bersama pemerintah, untuk itu, kita di DPR RI membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik akademisi, pelaku seni-budaya, maupun pelaku ekonomi kreatif.
Kita bersama tentunya menginginkan, Revisi UU Hak Cipta dapat mendukung pelaku industri kreatif di Indonesia dan secara hokum memperkuat komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia," kata Melly Goeslaw .
Melly Goeslaw sebelum menjadi anggota DPR RI adalah pekerja seni, penyanyi, pencipta lagu, dan juga produser, sehingga sangat memahami kerehasan masyarakat terutama pelaku senidan pelaku ekonomi kreatif.
Untuk itu, Revisi UU Hak Cipta bertujuan untuk memberikan keadilan sosial dan melindungi kreativitas, terutama bagi para pelaku industri kreatif yang semakin bergantung pada teknologi digital.
Jadi Revisi UU Hak Cipta nantinya menjadi payung hukum yang dapat melindungi karya-karya kreatif dalam dunia digital yang berkembang pesat. Selain itu, melindungi hak cipta di berbagai platform digital, ujarnya.
Sementara itu, Buky Wibawa mengatakan, DPRD Jabar tentunya menyambut sangat positif akan dilakakun Revisi UU Hak Cipta. Hal ini seiring dengan DPRD Jabar .
DPRD Jabar saat tengah merencanakan akan membuat Raperda Seni-Budaya, sebagai raperda inisitif DPRD Jabar.
Raperda ini, sangat penting, agar pemerintah memperhatikan para pekerja seni dan budaya, terutama seniman dan budayawa mestro.
Kemarin, saya ketemu para mestro pencaksilat, mereka rata-rata usianya sudah sepuh, maka kita menginginkan agar diusia sepuh tidak lagi berupaya mencari nafkah. Tapi, para maestro seni-budaya itu, digaji oleh pemerintah, untuk mentranfers ilmuanya kepada generasi muda pelaku seni-budaya. Sehingga nilai-nilai kultural itu tergenerasikan. Itu satu sisi.
Sedangkan terkait sosialisasi UU Hak Cipta yang disampaikan teh Melly Goeslaw tadi, tujuannya untuk memberikan hak-hak intelektual pelaku sen-budaya dan Ekonomi kreatif terlindungi secara pasti. Baik moral maupun ekonominya, tandasnya.*