Notification

×

Iklan

Iklan

Indonesia Sampaikan Pernyataan di Mahkamah Internasional mengenai Perubahan Iklim

Jumat, 06 Desember 2024 | 19:40 WIB Last Updated 2024-12-06T12:40:10Z

Den Haag, Belanda.Internationalmedia.id.- Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arief Havas Oegroseno telah menyampaikan Pernyataan Lisan Indonesia dalam proses Advisory Opinion (AO) di Mahkamah Internasional, yang membahas kewajiban negara dalam menghadapi tantangan perubahan iklim di Den Haag (5/12). 

Dalam pernyataannya, Wakil Menteri Luar Negeri menegaskan 4 (empat) isu utama yang menjadi kepentingan Indonesia.

Pertama, Indonesia tegaskan pentingnya Kerangka Hukum Internasional, seperti Deklarasi Rio 1992, UNCLOS 1982, dan Perjanjian Paris 2015, sebagai panduan utama dalam mengatasi tantangan perubahan iklim.

Kedua, sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi risiko tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama global yang mencakup mobilisasi pendanaan, serta kolaborasi dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Ketiga, penciptaan lingkungan yang sehat dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang juga telah diatur dalam instrumen hukum domestik Indonesia.

Terakhir, Indonesia menegaskan bahwa pentingnya proses Advisory Opinion Mahkamah Internasional dalam memberikan panduan bagi tata kelola iklim internasional.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen dan peran strategis Indonesia dalam pengembangan norma hukum internasional, khususnya terkait perubahan iklim. Indonesia menegaskan bahwa kerja sama internasional adalah kunci dalam menghadapi ancaman global ini, demi keberlanjutan kehidupan manusia dan lingkungan.(marpa)

×
Berita Terbaru Update