Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara disela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Jalan Babakan Sari, Kota Bandung, Kamis (5/12/2024).
"Kami dari DPRD Jawa Barat akan membicarakan diinternal dan akan meminta agar pemprov melakukan pemetaan kembali kondisi lingkungan di Jawa Barat, baik itu di wilayah Jabar Utara, wilayah kawasan Bandung utara, maupun wilayah Jabar Selatan," ucap Iswara.
Iswara menekankan, berbagai kawasan di Jabar ini harus segera dilakukan pemetaan dan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan jumlah korban jiwa.
"Selain pemetaan ulang, mitigasi bencana harus segera dilakukan karena cuaca ini kan kondisinya tidak bisa diprediksi, curah hujan turun diatas rata-rata jadi kami meminta secepatnya untuk mengambil tindakan," tuturnya.
Selain itu, Iswara juga meminta agar izin pembangunan diwilayah konservasi alam untuk dibatasi. Sekalipun dilakukan moratorium terkait pemberian izin pembangunan seperti halnya di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan kawasan resapan air yang dilindungi dan dibatasi pembangunannya.
"Untuk beberapa kondisi khusus mungkin kita akan meminta moratorium, selama pengkajian terkait kondisi realita yang ada di lapangan, kemudian implementasi pemberian izin apakah sesuai pemanfaatannya, kami akan meminta itu kepada pemerintah provinsi," pungkasnya.*