Toba.Internationalmedia.id.-Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan diwakili Sekdakab Toba, Augus Sitorus menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral tahun 2024 dilakukan untuk mendukung satu data tingkat Kabupaten Toba.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Toba yang digelar di Balai Data Kantor Bupati Toba di Balige,Kamis (7/11/2024).
Dikatakan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kabupaten Toba merupakan langkah strategis pemerintah pusat.
"Yang terimplementasi melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Toba Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia indonesia Tingkat Kabupaten Toba," katanya.
Disampaikan juga unsur penyelenggara satu data tingkat daerah Kabupaten Toba harus bersinergi satu sama lain dengan tugas fungsi masing-masing:
1. Pembina Data, Badan Pusat Statistik Kabupaten Toba, bertugas memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data dan melakukan pembinaan penyelenggaraan satu data tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Walidata, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, bertugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip satu data indonesia, menyebarluaskan data beserta metadata di portal satu data indonesia, dan membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah.
3. Walidata pendukung, para pimpinan perangkat daerah se-Kabupaten Toba, bertugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data pada perangkat daerah masing-masing.
4. Produsen data, para Sekretaris Perangkat Daerah se-Kabupaten Toba, bertugas memberikan masukan kepada pembina data tingkat daerah mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data, menghasilkan data sesuai dengan prinsip satu data indonesia, dan menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata tingkat daerah.
"Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat daerah, dan Walidata pendukung tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi melalui forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Toba yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten," katanya.
Penilaian evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral tahun 2023, Kabupaten Toba mendapat nilai 1,87 dengan predikat cukup dan tahun 2024 meningkat menjadi 2,36 dengan predikat cukup, hal ini dikarenakan pengumpulan data oleh produsen data belum menyediakan data yang memiliki metadata dan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Toba.
"Oleh karena itu setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyampaikan data kepada Walidata Kabupaten Toba sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, sehingga pada tahun yang akan datang setiap perangkat daerah siap untuk dinilai melalui evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral,"katanya menambahkan.
Beliau pun mengingatkan semua pihak akan pentingnya data, yang pada era ini telah menjadi kebutuhan primer setiap manusia,
Untuk itu ditekankan agar semua pihak tetap membangun hubungan sinergitas sebagai dukungan terhadap keterpaduan penerapan satu data Toba di Kabupaten Toba.
Pada kesempatan ini Kadis Kominfo Kabupaten Toba,Sesmon TB Butarbutar juga menyampaikan kepada peserta bahwa data sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah
Rangkaian kegiatan ini juga sekaligus ajang Sosialisasi Portal Satu Data Toba yang dipandu oleh Tenaga Ahli Dinas Kominfo Kabupaten Toba
Sebelumnya Kabid Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Toba,Lamtiur Debataraja melaporkan peserta kegiatan adalah para unsur pimpinan Kabupaten Toba, pimpinan Perangkat Daerah Toba , Kepala BPS Toba ,dan para admin portal Satu Data Kabupaten Toba. (MC/Ung)