Menteri PKP Maruarar Sirait saat dialog(Foto 1 ( Ristyan/PKP) |
Jakarta, Internationalmedia.id.– Tancap Gas merealisasikan program 3 Juta rumah arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memaparkan tiga tugas penting yang harus dilaksanakan oleh Kementerian PKP dalam mensukseskan Program 3 Juta Rumah untuk rakyat.
Menurut Menteri Ara, ketiga tugas tersebut antara lain sebagai operator, regulator dan fasilitator dalam mendorong semangat ekosistem perumahan di Indonesia.
"Ada tiga tugas penting Kementrian PKP dalam mewujudkan program 3 juta rumah, yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator guna mendorong semangat pembangunan perumahan di Indonesia," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat Diskusi Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, Jum'at (29/11).
Lebih lanjut, Menteri PKP memaparkan bahwa tugas pertama sebagai operator adalah membangun rumah untuk rakyat. Sedangkan tugas kedua sebagai regulator pemerintah harus membuat aturan yang mampu mempermudah dan mempercepat proses pembangunan sehingga membuat ekosistem sektor perumahan berjalan dengan baik dan berkesinambungan.
"Tugas penting yang ketiga adalah sebagai fasilitator. Kementerian PKP juga menginisiasi adanya dialog atau diskusi sehingga ekosistem perumahan bisa bertanya langsung dan bertemu para pengambil keputusan," tandasnya.
Adanya diskusi Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP bersama BTN berupaya memfasilitasi agar para pemangku kepentingan bidang perumahan dapat bertemu langsung dengan yang mempunyai kewenangan serta memiliki integritas sangat baik.
"Para pengembang perumahan darinluar kota bisa bertanya langsung ke para pengambil keputusan sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat dari diskusi ini," tandasnya.
Wamen PKP usai memberikan paparan |
Sebelumnya Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah dalam sesi awal dialog mengatakan, Program 3 Juta Rumah dilandasi keprihatinan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki perhatian serius untuk menyisir masyarakat terbawah di Indonesia, yakni mereka yang tidak terdata dan tidak memiliki rumah karena kondisi ekonomi yang sangat lemah, sehingga terpaksa tinggal di pemukiman kumuh di perkotaan, menggelandang, atau tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Lebih lanjut Fachri juga menyoroti bahwa masalah perumahan di Indonesia memeiliki problematic yang luas, hal tersebut tampak karena sudah hamper 80 tahun Indonesia Merdeka, masalah perumahan terus terjadi.
Wamen juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota dan pejabat terkait untuk tidak main main dan mempersulit Masyarakat memiliki rumah. (RBS)