Jakarta, Internationalmedia.id.-Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu), melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler (DJPK), telah berpartisipasi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan, meliputi aspek transparansi, efisiensi, keadilan dan responsivitas.
Proses penilaian dilakukan kepada Direktorat Konsuler di DJPK dengan fokus pada Pelayanan Legalisasi Dokumen. Evaluasi berlangsung dari Mei hingga September 2024, dimana pada tanggal 3 Juli 2024, tim Ombudsman RI melakukan kunjungan langsung serta wawancara sebagai bagian dari proses penilaian di lingkungan Direktorat Konsuler.
Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 diumumkan hari ini (14/11) di Jakarta. Kemlu berhasil meraih posisi ketiga dari seluruh Kementerian dan Lembaga yang dinilai, dimana peringkat pertama diraih oleh Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, dan peringkat kedua oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Capaian ini melanjutkan prestasi Kemlu dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagai referensi, pada tahun 2023, Kemlu telah mendapatkan Predikat Tertinggi dengan opini "Kualitas Tertinggi" dan berada di Zona Hijau dengan nilai 94,85, mengukuhkan posisinya sebagai peringkat pertama pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.
Keberhasilan Kemlu dalam meraih predikat tertinggi tahun 2023 dan masuk posisi tiga besar tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Pada tahun 2022, Kemlu menempati peringkat ke-21 dengan nilai 78,92 (Zona Hijau) dan Kategori B (Kualitas Tinggi).
Peningkatan peringkat ini tidak lepas dari upaya Kemlu untuk terus memperbaiki kualitas layanan yang sesuai dengan standar pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI mencakup empat dimensi utama, yaitu:
1.Dimensi Input - meliputi kompetensi serta sarana dan prasarana yang dimiliki.
2.Dimensi Proses - berfokus pada penilaian standar pelayanan.
3.Dimensi Output - mengevaluasi persepsi maladministrasi melalui wawancara dengan responden.
4.Dimensi Pengaduan - menilai efektivitas pengelolaan pengaduan.
Sejak tahun 2016, Ombudsman RI telah secara konsisten melakukan penilaian terhadap unit pelayanan publik di lingkungan Kemlu, dengan hasil yang terus menunjukkan peningkatan.
Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab dan dedikasi kepada masyarakat serta pengguna layanan.(marpa)