Bandung.Internationalmedia.id.-Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Kunjungan kerja tersebut terkait koordinasi dan
pendalaman tugas dan fungsi Komisi II dalam peningkatan perekonomian pelaku
usaha UMKM.
Selain itu, DPRD Provinsi Banten pun melakukan studi
tiru pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian
(Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat
Iman Tohidin di ruang Komisi V DPRD Jawa Barat.
Iman Tohidin menjelaskan, tugas dan fungsi Komisi II
DPRD Jawa Barat dengan DPRD Provinsi Banten hampir sama diantaranya;
a. Memastikan
terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Melakukan pembahasan
rancangan Peraturan Daerah (Perda).
c. Melakukan pembahasan
rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
d. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
e. Membantu Pimpinan DPRD
dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Gubernur dan/atau masyarakat
kepada DPRD.
f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak-
lanjuti aspirasi masyarakat.
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah.
h. Melakukan kunjungan
kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD.
i. Mengadakan rapat kerja
dan rapat dengar pendapat.
j. Mengajukan usul kepada
Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
k. memberikan laporan
tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Sama halnya dengan bidang tugas Komisi II Bidang
Perekonomiannya yakni, perdagangan dan Perindustrian, Wilayah Kelautan Daerah,
Konservasi Alam, Ketahanan Pangan, Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan,
Perikanan, Perkebunan, Kehutanan, Logistik, Koperasi dan Pengusaha Kecil serta
Pariwisata.
“Untuk di Jabar, kita sudah punya Perda Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM). Ini wujud keberpihakan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kepada
UMKM,” jelas Iman Tohidin, Kota Bandung, (14/1024).
Selain regulasi yang mendukung UMKM di Jabar, banyak
juga program yang berpihak kepada UMKM
seperti Program OPOP atau One Pesantren One product. Perda dan program tersebut
sebagai bentuk salah satu keberpihakn pemerintah kepada para UMKM.
Adapun terkait mitra Komisi II Bidang Perekonomian
DPRD Jawa Barat sama dengan Komisi II DPRD Provinsi Banten diantaranya; Dinas
Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas
Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan dan Dinas Perekonomian.
Pada tempat yang sama Ketua Komisi II DPRD Provinsi
Banten, Iip Machmur menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja yang
dilakukan pihaknya yakni, untuk koordinasi dan pendalaman tugas dan fungsi
Komisi II dalam peningkatan perekonomian pelaku usaha UMKM.
Termasuk melakukan studi tiru pembentukan Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Kami (Komisi II DPRD Provinsi Banten) melihat peningkatan dan pengembangan UMKM di Jawa Barat sangat baik. Apalagi dengan dukungan adanya Perda, kami akan studi tiru,” katanya. (Ter)