Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sebanyak enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari enam kasus TPPO itu menyelamatkan puluhan calon pekerja migran Indonesia non-prosedural yang hendak dijual ke luar negeri.
“Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural pada periode September-Oktober 2024, dan menangkap 6 pelaku inisial D, MZ, SN, RR, P dan KA,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, Rabu (16/10).
“Ada 8 pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perdagangan orang itu lagi dikejar,” jelasnya.
Reza menuturkan pengungkapan enam kasus TPPO tersebut terjadi dalam kurun waktu berbeda-beda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal 2F Bandara Soetta.
Pada Rabu, 28 Agustus 2024, pihaknya berhasil mencegah tiga calon migran Indonesia non-prosedural yang akan diberangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Thailand, dan menangkap pelaku V.
“Berikutnya, pada Jumat, 13 September 2024, kami berhasil mencegah satu calon pekerja migran Indonesia non-prosedural yang akan di berangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuannya Kamboja, dan menangkap pelaku MZ, P serta SN,” ungkapnya.
Reza menjelaskan pihaknya pun berhasil menggagalkan keberangkatan empat calon pekerja migran Indonesia non-prosedural lainnya di Terminal 2 Bandara Soetta, dengan tujuan Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dan berhasil menangkap pelaku berinisial RR.
Lalu pada Jumat, 11 Oktober 2024 pihaknya pun berhasil mencegah juga sembilan calon pekerja migran non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan negara bagian Timur Tengah tepatnya ke Dubai.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, kami telah menetapkan delapan orang sebagai pelaku. Namun para pelaku masih dalam proses pengejaran dan penangkapan,” ujarnya.
Reza menambahkan pada Senin, 14 Oktober 2024 pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak empat calon pekerja migran non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir ke Oman.
“Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah satu calon pekerja non-prosedural dengan tujuan ke Tiongkok. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*