Bandung.Internationalmedia.id.- DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur diskusi membahas Peraturan tentang Tata Tertib DPRD.
Hal itu dilakukan dalam kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Provinsi Jawa Timur ke DPRD Jawa Barat hari ini (Selasa, 1/10/2024).
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, ada beberapa hal yang didiskusikan selama kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Provinsi Jawa Timur ke DPRD Jawa Barat. Pertama, soal Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD.
“Kawan-kawan ini (DPRD Provinsi Jawa Timur) ingin melihat item (pasal per pasal) dari Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD. Utamanya yang khas di Jabar yang bisa juga diadopsi oleh DPRD Jawa Timur,” kata Daddy Rohanady, Kota Bandung, Selasa (1/10/2024).
Kedua soal tenaga ahli atau pendamping lanjut Daddy Rohanady, DPRD Provinsi Jawa Timur menanyakan apakah di DPRD Jawa Barat setiap anggota memiliki tenaga ahli atau pendamping, karena di Jawa Timur setiap anggota memiliki tim ahli atau pendamping.
Kemudian dibahas pula soal program sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), yang ternyata DPRD Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat berbeda pola atau teknisnya. Teknis di DPRD Jawa Barat antara DPRD dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat. Sedangkan di DPRD Provinsi Jawa Timur justru kelompok masyarakatnya yang mengusulkan sosialisasi Perda ke DPRD.
“Dan hal itu disambut positif oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, mereka memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selama diskusi, dibahas pula soal quorum dan penggunaan zoom apabila tidak bisa hadir dalam rapat paripurna, hingga ihwal seragam pun sempat disinggung selama diskusi. (Ter)