Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Baru Penipuan, Polisi Gadungan Retas Polsek Metro Setiabudi di Google

Jumat, 20 September 2024 | 17:27 WIB Last Updated 2024-09-20T10:27:55Z
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Jakarta.Internationalmedia.id.-Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial KTD (22), tersangka ilegal akses terhadap profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan di Google Bisnis Profil. Tersangka ditangkap di Jalan Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (19/9),

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, KTD meretas alamat Polsek Metro Setiabudi di google bisnis. Nomor handphone Polsek Metro Setiabudi diubah kemudian dia mengaku sebagai anggota polisi. KTD meretas alamat Polsek Metro Setiabudi lewat bug google.

"Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara merubah google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/9).

Setelah meretas alamat Polsek Metro Setibudi, yang bersangkutan mengubah rute alamatnya ke SDN (Sekolah Dasar Negeri) 05 Cipete Utara. Dia juga mengganti kontak google bisnis jadi nomor handphone miliknya. KTD yang ngaku jadi anggota polisi kemudian mengarahkan korban mengirim uang ke rekening yang disiapkan.

"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kodepos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website," kata dia.

Selain itu, usai meretas alamat Polsek Metro Setiabudi, KTD pun menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Metro Setiabudi. Lalu, dia mengirim kode OTP guna meretas data pribadi mereka. Polisi masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD itu.

"Pada pukul 20.00 WIB hari Kamis tanggal 12 September 2024 Tim penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,"tandasnya.

Adapun atas perbuatannya, KTD dikenakan Pasal 46 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 30 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

×
Berita Terbaru Update