Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bersama Ketua dan Pimpinan DPRD Jabar pada Rapat Paripurna, Kamis,(15/8/2024. |
Bandung.Internationalmedia.id.-Nota Pengantar Gubernur Jawa Barat perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2024 telah disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.
Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Jawa Barat terkait Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2024 tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimping langsung Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat.
Taufik Hidayat menjelaskan, tindak lanjut setelah rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Gubernur Jawa Barat perihal Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2024 ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat komisi-komisi mulai 15 sampai 16 Agustus 2024.
“Dilanjutkan dengan rapat fraksi-fraksi pada 20 Agustus 2023. Kemudian insyallah akan dilaksanakan rapat paripurna pada 21 Agustus 2023 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2024,” kata Taufik Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Sebelumnya lanjut Taufik Hidayat, DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar telah membahas dan menetapkan APBD TA 2024. Namun, pada perkembangannya terdapat beberapa hal yang memerlukan penyesuaian baik dari sisi kebijakan maupun sisi substansi.
Pemdaprov Jabar memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap APBD TA 2024. Sehubungan hal tersebut, DPRD Jawa Barat beserta Pemdaprov Jabar telah menyelesaikan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Prioritas Plafon Anggaran (RKUA-PPAS) Perubahan APBD TA 2024 pada 14 Agustus 2024.
Sementara itu Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 ini merupakan tahapan berikutnya setelah disepakatinya Perubahan KUA PPAS TA 2024 antara Pj Gubernur dengan DPRD.
Substansi dalam Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 memuat perubahan target pendapatan daerah, perubahan rencana belanja daerah, dan proyeksi pembiayaan daerah.
“Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 diawali dengan penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD TA 2024. Selanjutnya izinkan saya menyampaikan ikhtisar Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024,” kata Bey Triadi Machmudin.
Salah satunya, volume perubahan APBD TA 2024 semula Rp37,35 triliun rupiah menjadi Rp37,51 triliun, bertambah sebesar Rp157 miliar atau naik 0,42%. (Ter)