Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jawa Barat Minta Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Dihapus

Jumat, 09 Agustus 2024 | 20:19 WIB Last Updated 2024-08-09T13:19:16Z
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024)

Bandung.Internationalmedia.id.-Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta poin penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e, dihapus. 

“Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyediaan alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). 

Abdul Hadi Wijaya menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.

Selain itu, menurutnya butir e soal penyediaan alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuuk individu yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.  

Ia pun menduga penyediaan alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut.

Menurutnya penyediaan alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.

“Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan ditengah-tengah hari ini kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata Siti Muntamah 

Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi. *

×
Berita Terbaru Update