MRZ Alias J (31) Tahun |
Sibolga.Internationalmedia.id.-Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Lintas Sibolga – Padang Sidempuan, Kecamatan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Waktu Kejadian pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 14.45 WIB.
Tempat Kejadian di Jl. Lintas Sibolga – PSP (samping Basarnas), Kecamatan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku berinisial MRZ Alias J (31) Tahun, beralamat di Jl. Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Barang bukti berhasil siamankan berupa, 4 paket sabu dengan berat total 1,19 gram. Satu jaket/sweater berwarna coklat. Uang tunai sejumlah Rp 34.000, dan satu potongan plastik merah.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 14.45 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit, S.H., melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jl. Lintas Sibolga – Padang Sidempuan, Kecamatan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, berhasil mengamankan Pelaku berinisal MRZ Alias J.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 paket Sabu dengan berat total 1,19 gram yang diselipkan di dalam jaket berwarna coklat yang dikenakan Pelaku.
Selain itu, ditemukan uang tunai sejumlah Rp 34.000 dan satu potongan plastik merah. Semua Barang Bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika, kata IPTU Rahmad R. Hutagaol(amir)