Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Pemberhentian ini terkait kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, dimana Hasyim diduga melakukan tindakan asusila dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag saat pelaksanaan Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (18/4/2024) lalu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).*