Jakarta.Internationalmedia.id.-Plat mobil ZZ banyak menuai sorotan dan bukanlah prioritas, dan tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari pada pengendara lainnya.
Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat
kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih
saat sedang macet.
Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut bukan
kendaraan prioritas yang diberikan jalan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan
menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya.
Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun,
tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor
khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor
khusus ZZP, ZZH,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.
Aan mengungkapkan, pelat nomor khusus itu memiliki
perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang
yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini,
sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa
pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” ujar
Irjen Pol Aan Suhanan.
Pelat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang.
Pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara
untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas
juga diatur secara spesifik.
“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan
pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai
pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres,
hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang
diizinkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen
Yusri Yunus.(rel)