Samosir.Internationalmedia,id.-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Bagian Hukum Setdakab Samosir menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Perda Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Kabupaten sekawasan Danau Toba, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (14/6).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka oleh Pj. Gubsu diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH. Hadir pada acara ini sebagai narasumber yakni Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, Anggota DPRD Sumut DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu Fredy, SH, M.Hum.
Kegiatan ini menghadirkan peserta yakni Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Kabupaten Samosir, Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo dan Humbang Hasundutan.
Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Kabupaten Samosir, Titik Awal Peradaban Batak, kepada panitia dari Provinsi Sumatera Utara dan seluruh peserta dari Kabupaten Se-Kawasan Danau Toba.
Dikatakan, bahwa penyuluhan hukum ini merupakan sebuah momentum penting untuk menelaah Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
"Bagaimana kita Pemerintah Daerah merespon investor utuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan
sektor swasta dalam pembangunan Daerah", kata Tunggul.
Pj. Gubsu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabiro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH menyampaikan, investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pada Tahun 2019, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi didaerah, dimana tiap daerah diamanatkan untuk membuat peraturan daerah sebagai payung hukum bagi para investor atau pelaku usaha, sehingga para investor mendapatkan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka yang akan menanamkan modalnya.
"Salah satu yang menjadi beban bagi para investor selama ini dalam menanamkan modalnya di daerah adalah terbentur dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya. Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi mengurangi bahkan menghapuskan beban tersebut sehingga diharapkan para investor menjadi tertarik untuk menanamkan modalnya di Sumatera Utara", terang Pj. Gubsu.
Adapun tujuan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang diatur dalam Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah; meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Pj. Gubsu meminta agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, dengan demikian bekal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama pelaksanaan acara ini dapat diimplementasikan di instansi dan tempat kerja masing-masing.
Kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber diantaranya Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Sumut DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, dan Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si.(Ung)