Notification

×

Iklan

Iklan

Asyik Ngopi dan Nunggu Pembeli di Warung, Jurtul Togel Hongkong Ditangkap Polisi

Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:37 WIB Last Updated 2024-06-29T13:37:42Z

Pagurawan.Internationalmedia.id.-Unit Reskrim Polsek Medang Deras dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Abdi Tansar SH,MH berhasil menangkap pelaku judi togel berinsial JH (53) di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras, Kab Batubara, Sabtu (29/06/2024).

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP A.H Sagala menjelaskan, Jumat,(28/6/2024) sekitar pukul 20 Wib, JH sedang melakukan perjudian jenis Kim Hongkong yang lokasi dan terduga pelakunya sudah diketahui oleh petugas.

Mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim Polsek Medang Deras di bawah pimpinan Kanit Polsek Medang Deras, Ipda Junaidi SH langsung menuju TKP dan sesampainya di TKP petugas langsung melakukan penggerebekan di warung kopi Manukpak Hutapea di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras.

Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama a.n. JH sedang duduk di warung kopi sedang menunggu pembeli angka – angka perjudian jenis Kim Hongkong dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) nlock notes yang bertuliskan angka perjudian jenis Kim Hongkong.

Uang tunai sebesar Rp 248.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) Hasil Penjualan, 1 (satu) Buah Pulpen, 1 (satu) Buah Handphone android VIVO Warna Hitam. 

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di hadapan terduga pelaku, saat di introgasi terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut” ujarnya.

“Pasal dipersangkakan kepada pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH. Pidana. Dengan Ancaman hukuman 10 tahun penjara.(lm)

×
Berita Terbaru Update