Sumedang.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka) Ridwan Solichin, menyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Barat di Gor Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Minggu (21/04/2024).
Penyebarluasan Perda ini menurut Ridwan Solichin karena masih banyak dari masyarakat kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang memiliki bisnis dalam berbagai bidang.
Karena itu, mereka harus tahu beberapa Perda yang telah dihasilkan Provinsi Jawa Barat khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
Melalui Perda tersebut, lanjut Ridwan masyarakat memiliki payung hukum yang kuat dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif.
Ridwan berharap, demi terwujudnya pengembangan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat perlu adanya komunikasi yang intensif antara Pemprov Jabar dengan Pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya hal tersebut akan menjadi kekuatan dalam pengembangan peningkatan ekonomi ditengah masyarakat.
Pengembangan Ekonomi kreatif di tengah masyarakat menjadi prioritas utama guna mewujudkan kesejahteraan yang merata terutama di Kabupaten/kota yang berada di Jawa Barat.
"Memajukan ekonomi kreatif itu diperlukan komitmen dari semua pihak baik itu pemerintah legislatif dan eksekutif provinsi dan kabupaten kota, yang tujuannya hanya satu yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat " tutup Ridwan Solichin .(mar)