Lima orang Bandar Narkotika diringkus Polres Tanjung Balai bersama barang bukti |
Tanjungbalai.Internationalmedia.id.- . Lima orang bandar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus Sat Resnarkoba dilokasi berbeda, Kamis (21/3/24) sekitar pukul 00.15 Wib.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH saat ditemui wartawan diruang kerjanya.
Kasat mengatakan kronologis kejadian, “Besarkan aduan dari masyarakat yang sudah meresahkan (DUMAS) bahwasannya terdapat seorang laki-laki bernama R Alias KOPEK (42) warga Jl. Pepaya Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan sering melakukan Transaksi jual beli narkotika.
“Maka dari itu pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekitar Pukul 00.15 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & II bersama dengan personel opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan.
Lanjut Kasat, “tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui an. SM Alias W (28) warga Jl. Jend Sudirman KM. 6. Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar, petugas yang menyamar memesan melalui handphone sebanyak 15 butir dengan harga per butirnya Rp. 200.000 sehingga totalnya menjadi Rp. 3.000.000 kepada S M Alias W.
Kwtika SM hendak menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SM Alias W.
“Kami menemukan pada telapak tangan kiri ada 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat logo kepala singa diduga narkotika jenis ekstasy, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo Diamond diduga narkotika Jenis ekstasi dan pada telapak tangan sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone merek Samsung warna biru.
Kemudian Tim melakukan introgasi Terhadap SM Alias W bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama TH Alias T (39).
Kami melakukan pengembangan ke Jl. Jend Sudirman KM. 6 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama TH Alias T.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan terhadap TH Alias T dan menemukan 1 unit handphone OPPO warna hitam di atas meja dan hasil introgasi tim bahwasannya ianya mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama M. R Alias R (41).
Setelah itu, kami melakukan penangkapan di tempat yang sama kemudian dilakukan penggeledahan terhadap M. R Alias R ditemukan 1 unit handphone merek VIVO warna Gold di kantong celana sebelah kiri.
“Terhadap TH Alias T ia mengatakan memesan narkotika jenis ekstasi kepada seorang laki-laki bernama M A Alias A kemudian tim melakukan pengejaran terhadap laki-laki bernama MA Alias A dan dilakukan penangkapan di jalan Jl. Jend Sudirman KM. 7 LK. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap MA alias A kami menemukan1 unit handphone merek Oppo warna Biru di atas meja hasil introgasi terhadap MA alias A bahwasannya ia memesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada seorang laki-laki bernama R Alias KOPEK, maka dari itu tim melakukan pengejaran berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama R Alias KOPEK di jalan Jl. Jend Sudirman KM. 7 LK. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,kata Kasat Narkoba.
Ayas dasar tersebut, maka dilakukan pengembangan menuju rumah R Alias KOPEK yang berada di Jl. Pepaya Lk. II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan.
Dengan didampingi Kepling tim melakukan penggeledahan rumah milik R Alias KOPEK dan petugas menemukan 1 buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe berisi 3 butir pil warna merah muda logo Diamond diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berada di bawah tempat tidur dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada kantong celana sebelah kanan 1 unit handphone samsung warna biru.
“R Alias KOPEK mengatakan bahwasannya mendapatkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama INT (lidik)
Dari penangkapan ke Lima orang tersangka tersebut petugas mengamankan berbagai barang bukti.
“Selanjutnya, ke lima orang tersangka di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana, tambah Kasat(rel)