Notification

×

Iklan

Iklan

Daddy Sebut, Jabar Pernah Mengalami Tutup Lahan Drastis Tahun 2000 hingga 2018

Kamis, 25 Januari 2024 | 20:22 WIB Last Updated 2024-01-25T13:22:16Z
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady 

Bandung.Internationalmedia.id.-Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady menyatakan, Jawa Barat pernah mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018.

Ini akibat berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun, hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun.

Dalam suatu pembicaraan belum lama ini, Daddy menyebutkan, selain itu, permasalahan RTRW Jabar juga diperparah dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dinilai dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.

Mungkin ini merupakan salah satu yang ditunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini, urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus disinkronkan, katanya

Apabila kita menengok data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen dari kita ini tinggal di perkotaan. Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen.

Sehingga potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi. Tentu saja dengan PP ini menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mudah-mudahan bisa diselesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Karena akan terus jadi masalah, jika tidak ada instrumen penyelesaiannya, tambahnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pembangunan regional, diperlukan perencanaan yang tepat, agar sesuai dengan tujuan yang dikehendaki.

“Proses perencanaan pembangunan harus dikaitkan dengan orientasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Daddy Rohanady.

Perencanaan pembangunan yang ideal dilaksanakan harus memenuhi beberapa dimensi. Pertama, dimensi Substansi. Artinya rencana pembangunan yang disusun dari sisi materinya harus sesuai dengan aspirasi dan tuntutan yang berkembang di masyarakat.

Kedua, dimensi Proses. Yaitu proses penyusunan rencana pembangunan yang dilaksanakan memenuhikriteria scientific, memenuhi kaidah keilmuan atau rational dan demokrasi dalam pengambilan keputusan.

“Dan yang ketiga, dimensi konteks. Yaitu rencana pembangunan yang telah disusun benar-benar didasari oleh niat untuk mensejahterakan masyarakat dan bukan didasari oleh kepentingan-kepentingan tertentu,” paparnya.

Perkembangan kehidupan manusia sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang membawa dampak terhadap pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekonolgi bagi kehidupan umat manusia pada umumnya.

Namun untuk pelaksanaan setiap pembangunan menurut Daddy Rohanady, seharusnya selalu memegang pada prinsip yang lebih kita kenal dengan konsep pembangunan berwawasan lingkungan. Artinya, setiap pembangunan dalam suatu sektor kehidupan, harus memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Oleh karena itu ada perencanaannya, yang wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis manfaat dan resiko terhadap lingkungan (AMRIL),” jelasnya.

Dikatakan, kegiatan yang dilakukan manusia sangat bermacam-macam, misalnya dalam usulan dalam kegiatan pembangunan. Umpamanya usualan tersebut adalah pembuatan jalan raya yang memotong sebuah pinggiran kota.

Bila tegak lurus dengan jalan raya itu terdapat puluhan aliaran sungai, besar maupun kecil. Suatu sitem drainase yang kurang baik yang dapat menimbulkan dampak banjir, maka dampaknya akan dirasakan oleh penduduk setempat.

“Hal ini berarti bahwa dalam memanfaatkan lingkungan alam dalam bentuk pembangunan, wajib memperhatikan kelestarian dan kualitas lingkungan agar manfaat serta kegunaanya tetap langgeng.” (Ter)

×
Berita Terbaru Update