KBB.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kab. Bandung Barat) Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si. melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023, di Villa Cibodas Agrowisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Selasa, (05/12/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Hj. Elin Suharliah mengatakan kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan perempuan telah dituangkan ke dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
“DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat telah bersama – sama menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan sebagai wujud kepedulian yang tinggi pada masalah perempuan,” ujar Hj Elin Suharliah Politisi PDI Perjuangan.
Ia menjelaskan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan sangat penting untuk diperjuangkan agar harkat martabat perempuan dapat terjaga dan terangkat semestinya sesuai amanah konstitusi dan nilai nilai Pancasila maupun HAM.
Hj Elin menuturkan, salah satu permasalahan perempuan yang saat ini sedang mencuat ke permukaan adalah tingginya angka perceraian pasangan suami istri.
Hal ini terungkap dari data resmi yang didapatkan, pada tahun 2022 untuk Provinsi Jabar angka perceraian mencapai 80 ribu pasangan.
“Jadi kepedulian terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan bagi kaum perempuan memang sangat penting. Itu menjadi alasan mendasar adanya Perda nomor 12 tahun 2023,” pungkasnya.(mar)