Gunungsitoli.Internationalmedia.id.- Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (29/12/2023)
Persetujuan bersama ini dilakukan setelah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dan persetujuan Anggota DPRD secara lisan.
Usai penandatanganan, Wakil Wali Kota Gunungsitoli dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa tahapan dan proses pembahasan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2024 telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Lembaga Dewan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama serta saran konstruktif selama proses pembahasan Ranperda ini, yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah.”
Mencermati pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2024, maka kami menyatakan pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2024 setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya, kami informasikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Provsu untuk dievaluasi, tegas Wawako.
Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan.(mahi)