SMSI Provinsi Jambi saat berkunjung ke KJRI Johor Bahru Malaysia |
Jambi.Internationalmedia.id.-Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) Provinsi Jambi melakukan serangkaian kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, Minggu (3/9/2023)
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat tata cara serta memahami administrasi yang di lakukan di KJRI Johor Bahru dalam pelayanan untuk WNI khususnya mengenai pembuatan Paspor.
Saat tiba di kantor KJRI Johor Bahru, Malaysia, Rombongan SMSI Provinsi ini di terima langsung oleh Konjen RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto beserta Staff Penerangan, Sosial dan Budaya (Pensosbud).
Dalam kesempatan ini, rombongan yang dipimpin Ketua SMSI Provinsi Jambi, Mukhtadi Putra Nusa ada sebanyak 16 pengurus SMSI Provinsi Jambi dan aktif mengikuti kegiatan selama di Malaysia.
Dijelaskan, bahwa SMSI Provinsi Jambi ini merupakan organisasi perusahaan media online yang sudah masuk dalam konstituen Dewan Pers.
Sedangkan maksud kedatangan SMSI Provinsi Jambi ke KJRI Johor Bahru ini juga melihat kondisi serta tata cara kinerja KJRI Johor Bahru agar bisa di sampaikan ke masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Jambi.
Sementara itu, perwakilan Konjen RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto menyampaikan pihaknya ini merupakan perwakilan pelayanan terpadu. Atau citizen service yang memiliki core business untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja di KJRI Johor Bahru.
Salah satu pelayanan yang di berikan untuk WNI yaitu mengenai pembuatan Paspor.
Di ketahui, WNI yang membuat Paspor di KJRI Johor Bahru sekitar 300 orang perhari.
KJRI Johor Bahru, memiliki 14 diploma yang terbagi dalam beberapa struktur seperti ekonomi, pensosbud, konsuler, staf teknis, dan administrasi.
Ia menyebutkan wilayah kerja KJRI Johor Bahru meliputi 4 wilayah di Malaysia yakni Negeri Johor, Negeri Melaka, Negeri Sembilan dan Negeri Pahang.
WNI di Johor 626.837
Selama tahun 2022, tercatat 626.837 WNI yang masuk ke wilayah kerja KJRI Johor Bahru dari 13 titik masuk dari Indonesia. Di mana, sebanyak 414.320 keluar dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 212.517 WNI yang tidak tercatat keluar dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
“Di duga ada 212.517 WNI tidak kembali ke Indonesia bekerja dengan visa turis,” jelasnya. Sigit mengimbau agar WNI jangan bekerja secara ilegal di negara manapun.
Sebab, hak pekerja ini nanti bisa diberikan pemberi kerja dengan sewenang-wenang karena tidsk memiliki kontrak kerja yang sah.
“Kadang-kadang warga kita ini bermodalkan paspor untuk berlibur yang hanya bisa tinggal 30 hari di buat untuk bekerja secara ilegal. Saya sampaikan sekali lagi masyarakat jangan bekerja secara ilegal,” jelasnya.
Kemudian juga untuk bekerja di negara lain, Sigit meminta kepada masyarakat agar menghindari calo. CALO yang meminta bayaran besar di depan dengan iming-iming gaji besar.
Lebih baik, mencari pekerjaan di luar negeri dengan meminta bantuan kepada Pemerintah daerah masing-masing. Prosedur mendaftar kerja di luar negeri itu tidak praktis dan membutuhkan waktu.
“Akan tetapi, calon pekerja di luar negeri dapat mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” tandas Sigit.(edison m)