Notification

×

Iklan

Iklan

Sepasang Pasutri Ditangkap Satreskrim Polres Sergai Diduga Bawa Kabur Mobi

Senin, 04 September 2023 | 17:15 WIB Last Updated 2023-09-10T05:28:30Z
RM, suami berusia muda bawa kabur mobil

Sergai,Internationalmedia.id.-Sepasang suami istri (pasutri), RM, 28 tahun dan RIL,warga Desa Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Prov. Riau, warga Kec. Dumai Timur Kota Dumai, Prov. Riau, ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagei(Sergai), karena diduga membawa jabur satu unit mobil dan Hp, milik korban yang sekaligus pelapor berinisial MB, Laki-laki, (28), warga Desa Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Prov. Riau.

Kedua terduga pelaku melancarkan aksinya pada hari Jum'at (01/09/2023) sekira pukul 18.00 WIB, di Jln. Umum Dusun I Rampah Kota, Rumah Makan Ayam Penyek, di Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai - Sumut.

Dari penangkapan yang dilakukan, turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Cayla warna cokelat Metalic dan STNK.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) Ipda Brimen Sihotang, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (02/09/2023) di Mapolres Sergai membenarkan adanya penangkapan ini.

Benar kita ada menangkap yang mengaku suami istri. Kasus "larikan" satu unit mobil, Merk Toyota Calya Warna Coklat metalik dan Hp, katanya, kata Brimen.

"Ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah".

Kronologis kejadiannya yakni, Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, korban beserta RM dan RIL sebagi penumpang tiba di Rumah Makan Ayam Penyet Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Selanjutnya korban bersama penumpang memesan nasi sebanyak tiga porsi, namun terlapor meminjam kunci mobil jenis Toyota Calya warna coklat metalik BM 1630 HF dengan nomor rangka MHKASGJ6JPJ655421 dan nomor mesin 3NRH786264 dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya yang berinisial RIL membuang air kecil, ungkap Ipda Brimen.

Kemudian, lanjut Ipda Brimen, istri terlapor turun meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon. Selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban sendiri. Akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp 150.000.000,-,  (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), bilang Ipda Brimen.

Atas peristiwa tersebut Pelapor / Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai agar di Proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, imbuh Ipda Brimen.

Dan kronologi penangkapannya. Berdasarkan laporan polisi dan pengaduan masyarakat perihal tindak pidana penggelapan mobil, selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai malakukan ranģkaian  penyelidikan untuk ungkap laporan tersebut di bantu oleh pelapor. 

Kemudian Persinik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan beserta mobil yang telah di gelapkan, papar Ipda Brimen

Kemudian, Lanjut Kasi Humas, pada hari Jum'at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Personil Sat Reskrim langsung menuju lokasi pelaku yang berada di Jalan Bunga Terompet Kota Medan dan langsung mengamankan pelaku RM dan RIL yang merupakan pasangan suami istri, dan kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serdang bedagai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Ipda Brimen. (MS)
×
Berita Terbaru Update