Jakarta.Internationalmedia.id.-PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik yang melaksanakan pelayanan informasi publik ramah disabilitas dari Komisi Informasi Pusat di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta pada Kamis (14/9/2023).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail kepada Direktur SDM dan Umum KAI Suparno sebagai bagian dari rangkaian acara Launching Braille UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU tersebut.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka memacu layanan informasi publik yang lebih optimal, dalam hal ini Badan Publik yang telah menyediakan fasilitas layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas (layanan Informasi Publik ramah disabilitas).
Terima kasih kami sampaikan kepada Komisi Informasi Pusat atas apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada KAI. Penghargaan menunjukkan bahwa KAI sangat memperhatikan para penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari masyarakat inklusif di Indonesia.
Sebagai bukti nyata, mulai 17 September 2023 ini, KAI juga memberikan diskon tiket 20% bagi penumpang disabilitas, kata Direktur SDM dan Umum KAI Suparno.
Suparno mengatakan, KAI sebagai BUMN berkomitmen menjadi badan publik yang benar-benar mampu diakses oleh semua orang termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi tersebut, badan publik dituntut untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana pelayanan informasi publik untuk kaum disabilitas.
Saat ini, KAI telah memiliki berbagai fasilitas untuk kalangan disabilitas di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille.
KAI bersama Komisi Informasi Pusat juga telah menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung beberapa waktu yang lalu.
Keterbukaan Informasi Publik telah diamanahkan oleh Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik, KAI berhubungan erat dengan masyarakat sebagai pemohon informasi, dengan badan publik lainnya, serta dengan Komisi Informasi baik pusat maupun daerah.
Dari Januari hingga Agustus 2023, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI telah mencapai 187 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email kip@kai.id, dan WhatsApp di 0878 6888 1408.
“KAI selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada semua lapisan masyarakat Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, dari beragam latar belakang,” tutup Suparno. (rel)