DA,pelaku curas di Dolok Merawan |
Tebing Tinggi.Internationalmedia.id.-Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggasak uang korban ratusan ribu rupiah.
Aksi curas ini dilakukan pelaku di sekitar kediamannya Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Usai menjalankan aksinya, pelaku berinisial DA (25) kabur ke luar kota, petugas yang telah mencium keberadaannya langsung mengamankan pelaku pada Senin (18/9) dinihari pukul 00.05 WIB di Jalan Bajak V Marendal Kota Medan, kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto didampingi Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem dalam keterangan pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (19/9).
Dijelaskan, peristiwa ini bermula pada Selasa (12/9) sekira pukul 22.30 WIB, saat itu korban SA (18) selaku pelapor keluar dari kamar hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur, tiba-tiba muncul seorang pria tak dikenal langsung memiting leher korban dengan tangan dan membawanya ke kamar mandi.
"Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sehingga tak sadarkan diri, saat korban sadarkan diri, tangan korban sudah terikat tali kabel wayar dan kaki diikat dengan kain sarung termasuk mata korban ditutup sarung bantal lalu kepala ditutup celana pendek," jelas Kasi Humas.
Setelah itu pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban sambil bertanya tentang keberadaan uang korban.
"Dengan ketakutan korban mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah, pelaku langsung mengambil dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat," ujar AKP Agus Arianto.
Di tempat sama, Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem didampingi Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jon Antoni, Penyidik Pembantu Aiptu Bernard Panjaitan dan Bripka Budi Irawan mengatakan keesokan harinya korban ditemani orang tuanya melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/9) di Medan beserta sejumlah barang bukti, tutur Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kain sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.
"Sedangkan uang besar Rp.717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya," sambung AKP Surianto Pinem.
Hingga kini, tuturnya, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Dolok Merawan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (MS)