A alias Opung, penjambret warga Jalan KF Tandean Bandar Utama |
Tebing Tinggi.Internationalmedia.id.-Satu orang pria dari dua pelaku jambret terhadap ibu rumah tangga (IRT) berhasil ditangkap personel Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi di Jalan Pandan Lingkungan 3 Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat (22/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat sore (22/9), menyatakan, lelaki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A alias Opung (25) ditangkap petugas usai merampok seorang IRT bernama Almaya Indrawati (61) warga Jalan Ahmad Bilal Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
“Korban dirampok di Jalan Darat sebelah TK Pembina usai berbelanja di pasar,” ujar Kasi Humas
Dijelaskan bahwa pada hari Sabtu (9/9) sekira pukul 07.30 WIB, korban selaku pelapor setelah selesai berbelanja dari pasar menuju ke rumah berjalan kaki, lalu tepatnya di Jalan Darat samping TK Pembina dari arah berlawanan melintas sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki tidak diketahui identitas langsung mengambil dompet yang digenggam tangan sebelah kirinya.
Dompet tersebut berisikan KTP dan uang tunai sebesar Rp 1.385.000, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong ‘ada rampok’ namun saat itu tidak ada orang di sekitar TKP.
Atas kejadian tersebut korban melaporan ke Polsek Padang Hilir tanggal 21 September 2023, urai Kasi Humas.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A Manurung, Aipda P Manurung, Aipda Suriadi dan Brigadir Amir Hamzah mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang dilaporkan korban telah diketahui keberadaannya.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap A alias Opung warga Jalan KF Tandean Bandar Utama, Jumat (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pandan Tambangan, dari keterangannya Opung mengaku perampokan tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang beralamat di Jalan Bakti,” ucap AKP Agus Arianto.
Dari keterangan Opung, petugas mengejar rekannya di beberapa tempat namun sudah terlebih dahulu melarikan diri.
“Pelaku yang tertangkap lalu dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kasi Humas.(**)