Pihak Desa bersama Babinsa dan Babinkamtibmas menaburkan puluhan kilogram garam di bagian hulu sungai |
Jambi.Internationalmedia.id.- Kepala Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Iskandar mengingatkan warganya, mencari ikan dengan menggunakan racun Potas melanggar hokum, dapat dipadana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Peringatan ini disampaikan karena akhir-akhir ini banyak warga Desa tersebut mencari ikan dengan menggunakan racun potas atau potassium cyanide.
Akibatnya, ekosistem ikan yang ada di kawasan sungai di Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi menjadi rusak. Tidak hanya ikan, ekosistem lainnya juga terkena dampaknya.
Kepala Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan, karena ingin mendapat hasil tangkapan ikan lebih banyak dan lebih cepat, banyak oknum masyarakat yang mencari ikan dengan menggunakan Potas atau dengan cara meracuni ikan.
"Cari ikan boleh, tapi janganlah pakai potas. Bukan ikan besar bae yang mati, ikan kecil nian ikut mati. Macamano ikan nak berkembang biak. Jadi cara seperti itu tidak bisa ditolerir," sebut Iskandar.
Guna menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada di sungai Desa Tanjung Pauh KM 32 Mestong, Kades bersama Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan patroli dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak lagi mencari ikan menggunakan Potas.
"Saya sudah laporkan ke Polsek Mestong dan juga Anggota Babinsa yang bertugas di wilayah kami ini, agar kalau ada melihat atau oknum yang mencari ikan menggunakan Potas, kami minta tolong agar ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan, biar Jera," ujarnya.
Untuk menetralisir air dari cemaran Potas, Pihak Desa bersama Babinsa dan Babinkamtibmas menaburkan puluhan kilogram garam di bagian hulu sungai.
"Ini bukti keseriusan Kami mengajak dan mengimbau masyarakat agar jangan melakukan pengrusakan terhadap lingkungan hidup di sungai. Dengan menurunkan tim satuan dari Kapolsek di Mestong dan Babinsa, kami menaburkan garam untuk menetralisir sebagai penawar air akibat dampak perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Kades Tanjung Pauh KM 32, Iskandar juga menjelaskan di dalam ataran adat desa, sudah tertuang aturan tentang larangan dan sanksi bagi masyarakat yang menangkap ikan dengan cara meracuni ikan menggunakan Potas.
"Aturan adat nya sudah ada, ini akan kita tegakkan. Jika kedepan masih adalagi oknum yang mencari ikan dengan cara di Potas, maka akan kita berikan sanksi tegas," katanya.
Penggunaan potas untuk menangkap ikan telah melanggar hukum sebagaimana tercantum Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Jadi jelas menangkap ikan menggunakan potas melanggar hukum dan dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar," tandasnya.
Untuk diketahui, Racun Potas adalah istilah awam yang digunakan untuk menyebut senyawa potasium sianida.
Dikutip dari CDC, senyawa ini berwujud garam kristal tidak berwarna. Bentuknya mirip seperti gula dan bisa larut dengan baik dalam air. Potasium sianida ini biasa digunakan untuk meracuni tikus dan ikan. (Edison M)