Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jawa Barat Berharap Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

Rabu, 13 September 2023 | 08:39 WIB Last Updated 2023-09-13T01:39:11Z
Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih (Humas DPRD Jawa Barat)

Bandung,Internationalmedia.id.- Anggota DPRD Jawa Barat, Yuningsih berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait. 

Termasuk menyosialisasikan, edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi. 

Selain itu, pihaknya pun berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan selaras. 

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” kata Yuningsih, Bandung, Selasa (12/9/2023). 

Agar Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini dapat  diimplementasikan dengan baik dan efektif tambah Yuningsih, Pemprov Jabar diharapkan segera menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini. 

Kemudian, untuk mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias. Perda ini pun diharapkan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota. 

Untuk diketahui, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023). 

Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin oleh Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan penetapan Perda tersebut. (Ter) 

×
Berita Terbaru Update