Satu di antara dua pria yang dibekuk Satresnarkoba |
Tebingtinggi,Internationalmedia.id.-Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bekuk 2 (dua) orang pria yang diduga pemakai Narkotika jenis Sabu-sabu. Senin (31/07/2023) dini hari, sekira pukul 01.20 WIB.
Kedua orang pria itu ditangkap pada saat berada di salah satu Hotel Jalan Lintas Sumatera, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Tebingg Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada media, Kamis (03/08/2023) menyatakan, kedua pelaku dimaksud berhasil ditangkap dan personel Satnarkoba telah mengamankan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu dari penangkapan terhadap keduanya, ujarnya.
Kedua pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi yakni, SI alias Wawan (36), merupakan warga Kelurahan Satria, Kec. Padang Hilir dan RA alias Rio (24), warga Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, jelasnya.
Dari penangkapan terhadap keduanya, personel Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti Sabu-sabu dan melakukan penyitaan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih berbalut lakban hitam,diduga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dan 2 (dua) unit Handphone android merk Samsung dan Realme dari penguasaan kedua pelaku, bebernya.
Kepada kedua pelaku dilakukan interogasi terkait barang bukti yang ditemukan, dihadapan personel Satres Narkoba, keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka, sehingga para pelaku langsung diboyong ke Mako Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (MS)