Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Trafo Stasiun TVRI, Pria Ini di Ciduk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Jumat, 04 Agustus 2023 | 18:18 WIB Last Updated 2023-08-04T11:18:05Z
MS alias Ucok Koro

Tebingtinggi,Internationalmedia.id.- Satreskrim Polres Tebing Tinggi tangkap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2023, di Kantor Stasiun TVRI Tebing Tinggi, Jalan Diponegoro, No. 42 Kel. Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi - Sumut.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya di Polres Tebing Tinggi, Kamis (03/08/2023), menyatakan, pria yang ditangkap tersebut berinisial MS alias Ucok Koro, 43, warga Kelurahan Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap MS alias Ucok Koro, atas laporan Fitra Hendra (49), warga Jalan Makasar, Mess TVRI, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang merupakan pihak yang mewakili dari Stasiun TVRI transmisi Tebinggtinggi, ujarnya.

Dikatakan, pelaku diduga telah melakukan pencurian barang-barang milik TVRI, yakni berupa 4 (empat) unit Trafo 220 Volt dan kabel tembaga sepanjang 35 Meter yang tersimpan di dalam Gudang kantor TVRI.

Kejadian ini diketahui pada saat pelapor mendatangi Gudang Kantor TVRI untuk mencari berkas, Selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira pukul 10.30 WIB. Di sana pelapor melihat pintu gudang yang sebelumnya dikunci dengan gembok sudah rusak pada bagian engselnya.

Lalu pelapor yang merasa curiga kemudian masuk ke dalam gudang tersebut untuk memeriksa dalam ruangan dan alangkah terkejutnya pelapor bahwa 4 unit trafo sudah tidak ada, ungkap AKP Agus.

Lalu, pelapor langsung menghubungi kepala gudang (saksi) yakni Lambert Berthon Bakara selaku kepala tukang (mandor) yang ditugaskan untuk melakukan perbaikan (renovasi) di Kantor TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi.

Saat itu, pelapor bertanya kepada saksi siapa yang membuka pintu gudang, kemudian saksi menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui begitu pula dengan beberapa tukang lainnya, sehingga atas kejadian itu, pelapor mengadukan kasus pencurian ini ke Mapolres Tebingtinggi, katanya.

Masih kata AKP Agus, atas adanya laporan tersebut, maka Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku MS alias Ucok Koro, tepatnya pada Selasa (01/08/2023) sekira pukul 22.00 WIB, saat ia sedang nongkrong di rumah temanya yang berada di Jalan Cemara, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota.

”Berhasil ditangkap, pelaku pun diinterogasi personel Sat Reskrim dan mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang hingga saat ini masih dalam lidik (belum tertangkap)”

Selanjutnya, pelaku juga mengakui kalau barang-barang berupa trafo dan kabel berisikan tembaga tersebut mereka jual kepada tukang botot keliling yang tidak mereka kenali identitasnya seharga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), beber AKP Agus Arianto.

Atas pengakuannya, kini pelaku sudah ditahan dan kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1), ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, jelas AKP Agus Arianto. (MS)

×
Berita Terbaru Update