Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution didampingi Kalapas saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada 3 (tiga) orang narapidana
Tebing Tinggi.Internationalmedia.id.- Sebanyak
1.184 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing
Tinggi, Sumut mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023.
Dari sejumlah tersebut, 19 orang di antaranya
langsung bebas menghirup udara segar.
Pemberian remisi ini dilaksanakan di tengah rangkaian
Upacara Peringatan HUT RI ke-78 yang digelar di lapangan apel Lapas Tebing
Tinggi.
Kalapas II B Tebing Tinggi, Anton Setiawan menyampaikan
klasifikasi narapidana yang memperoleh remisi.
Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari
ini, Kamis, 17 Agustus 2023 sebanyak 1.797 orang yang terdiri atas 1.343 orang
narapidana dan 454 orang tahanan.
Dari total tersebut, jumlah narapidana yang
memperoleh remisi sebanyak 1.184 orang dengan besaran remisi yang beragam,
mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan sampai 6 bulan.
Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum I
sebanyak 1.157 orang dan RU.II sebanyak 27 orang. Dari 27 orang RU.II tersebut,
19 (sembilan belas) di antaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa
pidananya, sedangkan 8 (delapan) orang lainnya masih harus menjalani pidana
penjara pengganti denda jelasnya.
Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution
bertindak sebagai inspektur pada upacara tersebut, menyerahkan Surat Keputusan
(SK) remisi secara simbolis kepada 3 (tiga) orang narapidana. Ia didampingi Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Anton Setiawan.
Acara ini turut dihadiri Walikota Tebing
Tinggi/mewakili, Danramil 13 TT Kodim 0204-DS, Danyon B Brimob Tebing Tinggi,
Dansubdenpom I/1-1, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tebing Tinggi, Kepala
BNNK Tebing Tinggi, Kapolres Kota Tebing Tinggi/mewakili, Ketua Pengadilan
Agama Tebing Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi dan perwakilan
Forkopimda. (MS)