Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus bersama para Kepala Desa dan para Narasumber |
Balige.Internationalmedia.id.- Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Toba akan berlangsung pada 19 Oktober 2023 mendatang. Tahun ini Pilkades serentak akan diikuti 87 desa dari 16 kecamatan dengan ketentuan jumlah calon kepala desa maksimal 5 calon dan minimal 2 calon.
Sedangkan batas usia minimal adalah 25 tahun dan berpendidikan minimal SMP sederajat.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, sejumlah Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 87 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Toba, hadir mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Balige, Selasa (11/7/2023).
Sejumlah narasumber dari Kejari Toba Samosir, Polres Toba, Kodim 0210/TU dan Pengadilan Negeri Balige hadir menyampaikan materi terkait tata pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam pernyataannya meminta agar para PPKD menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkades agar tidak terjadi kericuhan di tengah masyarakat.
Terlebih Poltak Sitorus mengakui bahwa Pilkades merupakan salah satu pesta demokrasi yang terbilang panas dengan tensi tinggi karena melibatkan kelompok masyarakat yang berada dalam satu lingkungan yang sama.
"Jadi kalau di kita ini mayoritas masih saling terikat hubungan family. Jadi misalkan ada dua calon, jangan sampai sirang paradaton (pisah adat),"kata Poltak Sitorus mengimbau.
Selain soal netralitas, dirinya juga mengimbau agar para calon menghindari money politic (politik uang). Dirinya menyebut menjadi seorang kepala desa adalah pengabdian, maka jangan sekali-kali berpikir untuk meraup untung atau kekayaan jika sudah menjadi kepala desa.
"Menjadi kepala desa itu pengabdian. Jadi hindari money politic. Karena kalau nanti kasih-kasih duit, setelah terpilih pasti akan pikirkan bagaimana duitnya kembali. Ya kalau terpilih syukur, kalau tidak terpilihpun tetap bersyukur," katanya menambahkan.
Poltak Sitorus berharap, Pilkades tahun ini berjalan sukses dan aman, agar menghasilkan Kepala Desa yang berkualitas.
Disinggung soal rencana perubahan Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periode, Poltak Sitorus menyebut hal itu tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkades.
"Kalau aturannya sih dibilang ya jalani saja proses ini sampai nanti diundangkan itu. Nanti kita lihat, sesudah diundangkan bagaimana proses berikutnya," sebutnya menanggapi.(MC/Ung)