Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDIP, Rafael Situmorang,SH,MH |
Bandung,Internationalmedia,id.- Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDIP, Rafael Situmorang,SH,MH menyoroti kriteria jalur prestasi non akademik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Jawa Barat dalam tahun 2023.
Pada PPDB jalur prestasi, sejumlah orangtua calon peserta mengeluhkan adanya kejanggalan yang membuat nama anak mereka terlempar dari daftar pemeringkatan sekolah yang dituju.
Jalur prestasi menjadi satu dari empat jalur yang dibuka pada PPDB. Adapun jalur lainnya yaitu afirmasi untuk calon peserta didik yang difabel, anak panti, dan anak dari keluarga kurang mampu.
Kemudian, ada jalur zonasi untuk menyaring calon peserta didik yang terdekat dari sekolah yang didaftarkan. Selain itu, peserta dapat mengikuti jalur pindah tugas orangtua.
Diloloskannya, calon siswa jalur prestasi non akademik dalam PPDB kriterianya belum jelas. Semisal prestasi olahraga, standar-standar prestasinya dalam kejuaraan tingkat apa, Lokal, regional, nasional atau Internasional. Atau kejuaraan resmi.
Kemudian, bisakah hanya sertifikat atau masih ada embel-embel lainnya seperti dari surat keterangan dari KONI Tingkat Kecamatam, Kabupaten/Kota atau Tingkat Provinsi. Ini masih belum jelas, kata Rafael dalam suatu percakapan dengan Internationalmedia.id melalui telepon selulernya, Selasa(25/7/2023).
Dikatakan, tahun 2022 lalu, banyak temuan dilapangan ada yang pakai referensi yang dijadikan rujukan atau petunjuk dengan tujuan untuk mempertegas suatu pernyataan dari Lembaga terkait, namun saat ditest disekolah hasilnya sangat berbeda.Tidak sesuai dengan referensi yang diberikan.
Kemudian, ada juga yang hanya membawa sertifikat dalam suatu kejuaraan, bisa diterima. Namun dalam PPDB 2023 calon siswa yang melampirkan hanya sertifikat tidak bisa diterima.
Seharusnya ditentukan standar-standar yang jelas serta verifikasi sejak jauh-jauh hari. Dengan demikian, potensi manipulasi sertifikat bisa terhindarkan.
Kita sangat menghargai calon siswa yang berprestasi dan mereka harus diapresiasi sesuai dengan prestasinya. Namun, kriteria dan standar persyaratannya harus jelas dan terbuka sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, kata Rafael anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil)Bandung- Cimahi ini.
Rafael menyebutkan bahwa apa yang dipertanyakannya ini merupakan keluhan dan pengaduan-pengaduan warga yang disampaikan kepadanya. Dia berharap agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi untuk kedepan.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membatalkan kepesertaan 4.791 calon siswa SMA/SMK dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2023. Hal ini diumumkan dalam pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serentak di SMK Negeri 12, Kota Bandung, Senin (17/7/2023).
Pembatalan kepesertaan calon siswa tersebut di antaranya terkait dengan masalah Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan aslinya dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, ketidaksesuaian data saat mendaftar berbagai jalur di PPDB. (Ter)