Hamonangan Simbolon |
Samosir.Internationalmedia.id.- Anggota Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diduga melakukan penipuan uang sebesar Rp 150 juta terhadap salah seorang warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Uang tersebut ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD).
Uang sebesar Rp 150 juta yang ditranfer itu dimaksdkan untuk pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Pemerintahan Kabupaten Samosir akibat kerugian negara yang disebabkan oleh kelalaian para pejabat.
Kabar ini terungkap, setelah sejumlah proses lelang proyek yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Barang Jasa (UPBJ) Kabupaten Samosir.
Diketahui, warga yang menjadi korban penipuan oleh TBPP Pemerintah Kabupaten Samosir tersebut. Hamonangan Simbolon. Ia salah satu rekanan yang mengikuti lelang proyek UPBJ, mengungkapkan kepada wartawan tentang praktik penipuan yang dialaminya.
Senin lalu (10/07/2023), Hamonangan Simbolon menceritakan kepada sejumlah wartawan, bahwa pada tanggal 9 Mei lalu dirinya dimintai uang sebanyak Rp 500 juta oleh CS, salah seorang Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) yang diangkat oleh Bupati Samosir yakni Vandiko Gultom.
Uang tersebut diminta untuk ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Samosir, guna membantu pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan imbalan mendapatkan pekerjaan proyek yang bernilai miliaran rupiah.
Pasalnya, pada tanggal 9 Mei adalah batas terakhir pembayaran TGR hasil pemeriksaan BPK, supaya Pemkab Samosir mendapatkan rekomendasi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terungkap, pada hari itu sebut Hamonangan Simbolon, ada beberapa pejabat dan orang di lingkaran Bupati Samosir berupaya mengumpulkan dana ratusan juta rupiah untuk disetor ke Kas Bendahara Umum Daerah.
" Pada hari itulah aku mentransfer 150 juta di Bank Sumut. Aku dijanjikan bisa dapat proyek, tapi disuruh dulu mentransfer uang ke rekening kas bendahara umum daerah kabupaten Samosir ", ungkap Hamonangan Simbolon.
Hamonangan Simbolon juga menambahkan, bahwa uang itu digunakan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran tahun 2022, sembari menunjukkan percakapannya dengan CS melalui pesan WhatsApp.
Sementara dalam pesan WhatsApp tersebut, CS memerintahkan Hamonangan Simbolon untuk transfer uang sebesar Rp 500 juta ke Rekening Keuangan Bendahara Umum Daerah milik Pemkab Samosir di Bank Sumut dengan mencantumkan keterangan " TGR BPK " dalam pengiriman dana.
" Langsung transfer ke rekening di Bank Sumut. Kirimlah Rp 500 juta. Bukti transfer kirimkan ke saya agar kusampaikan ke keuangan ", isi pesan CS di HP Hamonangan Simbolon yang di tunjukkan pada wartawan.
Hamonangan Simbolon juga menceritakan, bahwa pada tanggal 9 Mei lalu itu juga, Benedictus Gultom yang merupakan teman CS sejawatnya di TBPP, juga menghubungi dirinya meminta untuk bertemu di salah satu warung di Rianiate, Kecamatan Pangururan.
Dalam pertemuan itu, BG juga meminta kepada Hamonangan Simbolon agar membantu untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemerintah Kabupaten Samosir temuan BPK yang terjadi akibat kelalaian aparatur Pemkab Samosir dalam mengelola anggaran.
Kemudian BG mengarahkan Hamonangan Simbolon untuk koordinasi dengan CS terkait proyek yang akan dikerjakannya.
Namun, setelah melakukan transfer sejumlah uang yang diminta, Hamonangan Simbolon merasa ditipu, karena dirinya tidak ada mendapatkan proyek yang dijanjikan.
Kejadian ini juga mempertanyakan integritas dan transparansi dalam proses lelang proyek di Pemerintahan Kabupaten Samosir oleh warga nya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi dengan beberapa pertanyaan melalui WhatsApp ke telepon selulernya tadi pagi, hingga berita ini diturunkan, CS belum menanggapinya.(**)