Anggota DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang(tengah) saat menyosialisasikan Perda tentang Lingkungan Hidup |
Bandung.Internationalmedia.id.- Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar I (Satu) meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, Rafael Situmorang, SH,MH. menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kelurahan Ciroyom Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).
Sosialisasi Perda yang dilakukan Anggota Komisi I DPRD Jabar tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyebarluasan perda yang dilakukan DPRD Jawa Barat.
Politisi dari Fraksi PDIP ini mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini sangat penting bagi masyarakat. Sehingga sepatutnya disosialisasikan, salah satunya di Kota Bandung.
Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Ciroyom Kota Bandung, dijelaskan betapa pentingnya sosialisasi Perda ini guna meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup.
“Ini merupakan salah satu langkah dalam Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan untuk memastikan masyarakat terlibat dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan,” katanya.
Secara umum Rafael memaparkan isi dari Perda tersebut, yang mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti perlindungan hutan, pengelolaan air, pengendalian pencemaran, dan upaya konservasi sumber daya alam.
Pada sosialisasi perda tersebut, Rafael Situmorang berharap masyarakat di Ciroyom Kota Bandung dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup bagi kehidupan saat ini dan masa depan.
Dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan akan memberikan dampak positif bagi kehidupan kita dan generasi mendatang.
Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan proaktif dalam melaksanakan langkah-langkah kecil namun berarti untuk keberlanjutan lingkungan hidup, ungkapnya.
Acara sosialisasi Perda ini berlangsung interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang implementasi Perda tersebut serta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup di wilayah mereka.**