Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang bersama rokol ilegal |
Cimahi.Internationalmedia.id.-Upaya pemberantasan terhadap rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Terbaru, Satpo PP dibantu Bea Cukai menyita ribuan bungkus rokok ilegal.
Operasi bersama yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai dan TNI serta Polri itu menyasar sejumlah tokok atau warung di beberapa titik. Hingga akhirnya petugas menyita sebanyak 1.631 bungkus rokok ilegal.
"Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari 5 toko," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Rabu(14/6/2023).
Dalam operasi bersama ini, petugas gabungan menemukan salah satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko itupun dibawa petugas untuk dimintai keterangan lanjutan.
"Dan ternyata 1 toko menimbun sampai 1.600 bungkus. Seorang pelakunya dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara," ungkap Ranto.
Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun nyatanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.
Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.
Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugilan negara. Dari ribuan bungkus rokok ilegal yang baru diamamkan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 64 juta.
"Selain juga bisa berbahaya terhadap kesehatan. Untuk itu perang atau gempur rokok ilegal ini akan terus kita lakukan," ujarnya.(mar)