Para peserta itu selanjutnya berhak mengikuti tahapan uji kompetensi untuk jabatan setingkat eselon II tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi (Demin), Setkab, Farid Utomo selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka (Pansel) Pengisian JPT Pratama di lingkungan Setkab, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/06/2023).
“Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Kabinet memutuskan hasil penilaian seleksi penulisan makalah dan peserta seleksi yang dinyatakan berhak mengikuti uji kompetensi adalah peserta dengan nilai paling rendah 69,” kata Farid.
Farid menjelaskan, penilaian hasil penulisan makalah oleh Pansel dilakukan berdasarkan pada tiga unsur penilaian yaitu pemahaman terhadap tema/topik makalah yang ditawarkan, ketajaman analisis, serta jawaban dari rumusan masalah dan/atau susunan rancangan kebijakan/peraturan perundang-undangan untuk menjawab persoalan.
Demin mengatakan, uji kompetensi akan dilaksanakan pada hari Senin, 3 Juli 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sebelum jadwal uji kompetensi para peserta diwajibkan untuk mengikuti technical meeting sesuai jadwal yang ditentukan.
“Peserta seleksi yang tidak hadir pada saat technical meeting dan uji kompetensi dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” tandasnya.
Simak Pengumuman Hasil Seleksi Penulisan Makalah Peserta Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Setkab selengkapnya pada tautan berikut ini (lys)